RADARSOLO.COM - Komplotan pencuri tiang besi jaringan internet WiFi yang beraksi di wilayah Wonogiri hingga Gunungkidul dibongkar Satreskrim Polres Wonogiri. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, komplotan tersebut mencuri tiang dengan cara mencongkel bagian pondasi menggunakan linggis. Tiang hasil curian kemudian disembunyikan sebelum dijual.
"Modusnya itu dicongkel dengan linggis, kemudian diambil tiangnya. Ada banyak yang diambil, beberapa sudah dijual," ujar Agung.
Empat tersangka yang diamankan yakni B, Y, R, dan S. B berperan menyediakan rumahnya di wilayah Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, sebagai tempat penyimpanan tiang hasil curian.
Sementara itu, Y dan R merupakan pelaku yang mengambil tiang. Setelah pencurian, tiang dibawa ke rumah B.
Sehari kemudian, keduanya mengecat tiang tersebut untuk menghilangkan jejak sekaligus membuatnya terlihat seperti barang baru.
Dari 12 tiang yang dicuri dan dijual, komplotan tersebut memperoleh uang Rp4,8 juta. Y mendapat Rp2 juta, R Rp1,2 juta, B Rp500 ribu, sedangkan S yang berperan sebagai perantara mendapat Rp200 ribu.
"Sebagian uang lainnya digunakan untuk biaya rental mobil selama satu minggu sebesar Rp700 ribu serta Rp200 ribu untuk kebutuhan bensin, rokok dan makan," papar Kasatreskrim.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bongkahan cor pondasi tiang besi, surat keterangan kehilangan tiang milik PT Tower Bersama Group, tangga lipat, linggis, dan dua tali tambang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan. (al)
Editor : Nur Pramudito
Sumber : Radar Solo