RADARSOLO.COM- Seorang pria berinisial AHR alias Dul, 26, diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri karena diduga menyalahgunakan psikotropika.
Polisi menyita 10 butir obat jenis Riklona dari tangan warga Kecamatan Puhpelem itu.
Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan di wilayah Kecamatan Puhpelem, Rabu (7/10/3026).
Baca Juga: Ruang Kantor Gudang Bahan Bangunan di Banyudono Boyolali Terbakar, Uang Tunai Terselamatkan
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seorang warga yang diduga kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya karena diduga mengonsumsi psikotropika
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan," ujar Ririn.
Petugas selanjutnya memeriksa AHR dan menemukan lima butir Riklona di saku celananya.
Saat diinterogasi, AHR mengaku masih menyimpan lima butir obat serupa di rumah.
Polisi kemudian membawa AHR ke rumahnya. Di sebuah gudang di samping rumah, petugas kembali menemukan lima butir Riklona.
Penemuan itu disaksikan warga setempat sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 10 butir.
Baca Juga: Ruang Kantor Gudang Bahan Bangunan di Banyudono Boyolali Terbakar, Uang Tunai Terselamatkan
"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ririn.
Atas dugaan perbuatannya, AHR dijerat Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ririn mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika di lingkungan masing-masing.
Informasi yang dihimpun radarsolo.jawapos.com, Riklona adalah obat keras golongan benzodiazepin yang mengandung bahan aktif clonazepam untuk meredakan kejang akibat epilepsi dan mengatasi gangguan panik. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com