RADARSOLO.COM - Kasus MinyaKita dalam paket bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang berbau minyak tanah atau solar di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri memasuki babak baru.
Polisi telah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, ada satu orang tersangka atas kasus itu.
Baca Juga: Koleksi Dua Museum Dipamerkan di Sembilan Hotel Di Solo, Strategi Gaet Kunjungan Wisatawan
Yakni J selaku pegawai produsen MinyaKita.
Diketahui, produsen MinyaKita "rasa" solar adalah PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) yang berpusat di Karanganyar.
"Sudah komplet berkasnya," ujar Agung baru-baru ini.
Polisi sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan jaksa sebelum melakukan pelimpahan berkas.
"Sudah limpah tersangka dan barang bukti," kata Agung.
Sebelumnya diberitakan, warga penerima MinyaKita program bantuan CPP di Kecamatan Kismantoro mengeluhkan bau aneh dari MinyaKita yang menjadi paket bantuan tersebut.
Baca Juga: Hadapi Porprov Jateng 2026, KONI Klaten Patok Target 29 Medali Emas
Alhasil, warga ragu menggunakan minyak goreng itu.
Bahkan ada pula yang memilih untuk menggunakannya sebagai bahan untuk membakar kayu bakar. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com