Pekan Ini Kejari Wonogiri Targetkan Limpah Berkas Perkara MinyaKita "Rasa Solar" ke Pengadilan

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:33 WIB
MinyaKita bantuan CPP yang dibagikan di Kismantoro Wonogiri berbau solar . (Dok. Warga)
MinyaKita bantuan CPP yang dibagikan di Kismantoro Wonogiri berbau solar . (Dok. Warga)

RADARSOLO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus MinyaKita yang berbau minyak tanah atau solar dari kepolisian.

Jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Kasi Intel Kejari Wonogiri Daud Waluyo Pohan didampingi Kasi Pidum Kejari Wonogiri Murdiyanta Setya Budi mengatakan, JPU sudah menyatakan perkara tersebut P21.

Selain itu, sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Kasus MinyaKita "Rasa" Solar di Wonogiri Masuki Babak Baru, Berkas Masuk ke Kejari

"Untuk saat ini JPU sedang mempersiapkan administrasi untuk dilakukan pelimpahan ke PN Wonogiri. Rencananya pekan ini," ujar Daud, Selasa (13/10/2026).

Diketahui, sebelumnya polisi menetapkan J, pegawai produsen MinyaKita yang bermasalah sebagai tersangka.

Adapun produsen MinyaKita "rasa" solar itu adalah PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) yang ada di Karanganyar.

Daud menuturkan, Pasal yang disangkakan yaitu pasal 134 ayat (1 ) Jo. UU No. 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 6/2023 tentang penetapan pemerintah menjadi UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. UU No. 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Tidak Cukup Penetapan Tersangka, Bupati Wonogiri Minta Pengawasan Ketat Distribusi MinyaKita

Dalam kasus itu, J terancam pidana di bawah lima tahun. J juga tak ditahan sesuai dengan aturan yang baru. Sejak penyidikan, J juga tak ditahan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Selama pemanggilan juga kooperatif. Keluarga menjamin," terangnya. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
minyakita rasa solar tersangka kejari wonogiri pengadilan negeri