Beraksi hingga 9 Kali, Polres Boyolali Ringkus 2 Pelaku Curanmor


RADARSOLO.COM- Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pendukung.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni YP (22) dan DH (33).
Baca Juga: Rekap Pemain Baru Sumsel United di Bursa Transfer Liga 2: Eks Persis Solo dan Winger Jepang Merapat
Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim dan Intel Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan curanmor pada 2 Juli 2026.
Penangkapan kedua pelaku diawali dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Suzuki Nex nomor polisi AD 5545 AWD di area persawahan Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Boyolali.
Saat kejadian, korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir sawah selama 30 menit untuk mengecek tanaman.
Namun, sekembalinya ke lokasi, sepeda motor sudah hilang.
Korban menderita kerugian materiil sekitar Rp5 juta dan melapor ke Polsek Teras.
Hasil penelusuran, tim gabungan sukses menangkap dua pelaku curanmor.
Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Keuntungan Tinggi, BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan Investasi
Mereka mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali di lokasi berbeda, yakni di:



