Ratusan juta uang palsu ini sudah dicetak rapi, lengkap dengan pita uang. Upal dan barang bukti lainnya diperlihatkan dalam gelar perkara di Mapolres Boyolali, Jumat (24/9).
Sekilas memandang, tak ada perbedaan dengan uang asli pada umumnya. Total ada 8.516 lembar upal dengan berbagai pecahan.
Dalam gelar perkara juga dihadirkan tersangka. Yakni, D,39, warga Ciamis yang tinggal di Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo; MF alias Usi asal Bandung; CA alias Putri asal Blora; AB alias Haris asal Bantul; E alias Lisa asal Surabaya. Selain itu, ada tersangka HS asal Surabaya; AB asal Nganjuk; AS asal Surabaya; dan DD asal Ponorogo. Masih ada satu pelaku lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama R.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menjelaskan, peredaran upal ini sudah tercium sejak April- Mei lalu. Setelah ada akun yang menawarkan upal lewat media sosial.
Jajaran kepolisian sempat kehilangan jejak. Hingga akhirnya Tim Sapu Jagat Satreskrim Polres Boyolali menerima aduan masyarakat. Total ada sembilan tersangka.
"Produksi upal sudah dilakukan sejak dua bulan. Peredarannya cukup luas dan sudah sempat dikirim ke Aceh, Bekasi, Tangerang, dan Jawa Timur. Daerah Surabaya juga, terutama wilayah Malang. Sedangkan peredaran di daerah, masih dalam penyelidikan," ungkap kapores. (rgl/ria) Editor : Syahaamah Fikria