RADARBOYOLALI.COM - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilu di Kabupaten Boyolali menjadi sorotan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali pun angkat bicara. Bahkan regulasi soal netralitas perangkat desa telah diteken oleh Bupati Boyolali M Said Hidayat.
Begitu ada yang "melompat pagar", maka harus menanggungnya sendini. Dalam hal ini terkait sanksi oleh pihak berwenang.
Sejak santer isu netralitas, Bupati Boyolali M. Said Hidayat telah membuat Surat Edaran (SE) nomor 141/2740/4.10/2023 tentang netralitas kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dalam tahapan pemilu 2024.
"Bupati sudah mengeluarkan SE netralitas untuk perangkat desa dan BPD. Secara kedinasan, kami menjaga kondusivitas lingkungan. Jadi sudah kami turunkan kepada seluruh camat dan diteruskan ke tiap desa dan perangkat intinya untuk melaksanakan SE tersebut," jelas Kepala Dispermasdes Boyolali Yulius Bagus Triyatno, Minggu (17/12).
Beberapa poin dari SE yang ditekankan bupati seperti, kades dan perangkat dilarang menjadi pengurus politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye politik.
Hal itu merujuk pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan termaktub dalam pasal 29 huruf g dan i, serta pasal 51 huruf g dan i.
Kemudian kades dilarang mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. SE itu juga memuat aturan terkait 10 pose foto yang dilarang saat pemilu.
Selain itu, perangkat, kades dan BPD memiliki hak pilih secara jujur dan adil dengan mengedepankan netralitas.
"Ketika ada pelanggaran-pelanggaran ini kan ditanggung sendiri. Jadi masalah antisipasi sudah dijalankan pemkab. Jadi semua ini (Kasus netralitas) kami tidak bisa melampui kewenangan Bawaslu tho, jadi ini viral di medsos, medsos-nya tidak jelas, sumbernya tidak jelas mengonfirmasinya bagaimana? Penjatuhan sanksi-pun juga harus berjenjang, tidak langsung ujug-ujug dipecat," terang dia.
Soal perangkat hingga kades yang tersandung netralitas, Yulius menjawab akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sebab dinas tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
Secara kedinasan, OPD yang memiliki kewenangan menindak adalah inspektorat. Sehingga dalam kasus ini, Bawaslu akan memberikan rekomendasi pada Bupati, lalu diserahkan ke Inspektorat untuk menjalankan sanksi. Mulai dari tingkat rendah, sedang sampai berat.
Sekedar informasi, kasus perangkat dan kades yang tersandung masalah netralitas pemilu sempat viral dimedia sosial dan diunggah akun X @partaisocmed.
Diantaranya, video intimidasi yang diduga dilakukan sekretaris desa (Sekdes) Kenteng Desa Nogosari pada awal Desember lalu.
Kemudian, rekaman suara Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi yang mengarahkan pemilihan calon tertentu.
Kemudian, akun tersebut juga mengunggah dugaan kades Pentur Kecamatan Simo yang berjualan kaos salah satu pasangan calon (Paslon) presiden pada 15 Desember lalu.
Tak hanya itu, muncul juga video kades yang bersalaman dengan tokoh masyarakat Boyolali dengan penjelasan video untuk mengarahkan pemilihan ke salah satu paslon. (rgl)
Editor : Damianus Bram