RADARSOLO.COM - Kabar tentang dugaan pengondisian pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) melalui paguyuban wali murid di sekolah negeri di Boyolali mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Boyolali.
Legislator menyayangkan dugaan tersebut, yang jika terbukti benar, berarti ada upaya mengakali aturan hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi menegaskan, sekolah negeri seharusnya sudah tidak boleh terlibat secara langsung dalam pengadaan buku pendamping ajar.
Namun, ia mendapat kabar bahwa ada indikasi sekolah mengumpulkan komite dan calon ketua paguyuban untuk mengatur pembelian LKS.
"Kalau seperti itu, ketua paguyuban akan dibenturkan dengan wali murid lain," jelas Suyadi, belum lama ini.
Jika dugaan tersebut benar, maka langkah tersebut dinilai sebagai siasat untuk memanfaatkan celah hukum.
Diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) melarang satuan pendidikan dan komite terlibat, namun tidak mengatur tentang paguyuban.
Meskipun demikian, jika pengadaan LKS memang sepenuhnya dikelola oleh paguyuban, Suyadi mengingatkan agar tidak terjadi monopoli.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan pilihan.
"Harus ada beberapa referensi dari berbagai penerbit yang dipakai paguyuban, dan mestinya diambil yang paling rendah," tegasnya.
Ia juga menyarankan agar paguyuban tidak memberi tekanan atau mewajibkan wali murid untuk membeli LKS.
Baca Juga: Pencuri di Boyolali Tertangkap Basah Warga, Gagal Kabur Usai Gondol Tas Berisi Uang Rp3 Juta
"Karena LKS itu bagian dari bantuan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar. Kalau sampai mewajibkan, berarti memberatkan, paguyuban itu harus berpihak kepada wali murid," pungkasnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali Arief Wardianta mengungkapkan, sekolah tidak boleh memfasilitasi langsung maupun tidak langsung pengadaan seragam atau alat sekolah lainnya.
"Makanya diserahkan kepada wali murid maupun paguyuban, sesuai ketentuan, seragam dan lain-lain itu adalah kewenangan wali murid," jelas Arief.
Disdikbud tidak akan mempermasalahkan selama sekolah tidak ikut campur dalam masalah tersebut dan semuanya murni diatur oleh paguyuban. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono