RADARSOLO.COM - Sengkarut status tanah yang dibangun gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pemdes Karangduren, Sawit, Boyolali berupaya diurai.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi dipimpin Penata Pertanahan Pertama Bidang Penanganan Perkara dan Sengketa Sapta Giri.
Turut hadir perwakilan warga, serta Pemdes Karangduren.
Dalam mediasi, Sapta Giri meminta warga untuk melengkapi persyaratan pengaduan. Seperti surat kuasa serta salinan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sapta mengungkap bahwa BPN sudah menerima surat aduan dari salah satu warga Karangduren tertanggal 30 November 2025.
Aduan tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai milik Pemdes Karangduren yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat warga.
Saat ini tercatat satu orang mengadu terkait permasalahan tersebut.
Sedangkan, terdapat sekitar delapan hingga sembilan warga yang mengklaim memiliki SHM atas lahan tersebut.
“Agenda pertama itu dari kedua pihak kami minta keterangannya terkait keterkaitan dengan tanah itu,” lanjutnya.
Ditambahkan Sapta, untuk memastikan status tanah, dibutuhkan kelengkapan administrasi.
Tahap berikutnya, BPN akan melakukan plotting peta sesuai salinan SHM untuk melakukan pengecekan tanah.
Plotting peta dilakukan menggunakan citra satelit guna memastikan posisi bidang tanah, serta melihat kemungkinan adanya tumpang tindih.
“Yang kita proses nanti hanya yang mengadu. Akan kita lakukan plotting peta," jelasnya.
Dalam mediasi yang kedua, BPN sudah bisa melakukan penilaian.
BPN memberi waktu kepada warga untuk melengkapi surat kuasa atau mengajukan pengaduan secara terpisah dengan melampirkan foto kopi identitas serta SHM.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga memasang spanduk bertuliskan “Tanah ini masih dalam sengketa” di lahan yang dibangung gedung KDMP.
Pemerintah Kecamatan Sawit kemudian mengundang warga dan Pemdes Karangduren untuk melakukan mediasi, Selasa (2/12). (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono