RADARSOLO.COM - Dua perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali mengundurkan diri.
Sekdes Jeruk Supriyanto Sumarlan lebih dulu lengser dari jabatannya.
Terbaru, Kepala urusan (Kaur) Umum dan Perencanaan Desa Jeruk Eko Triyono turut mengundurkan diri.
Supriyanto dan Eko tersandung kasus dugaan korupsi dana desa.
Informasi yang diterima radarsolo.jawapos.com, Eko mengundurkan diri dari jabatannya per tanggal 2 Januari 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Ari Wahyu Prabowo saat dihubungi wartawan menjelaskan, pihaknya belum menerima berkas pengunduran diri Eko Triyono.
“Kalau sekdes sudah mengundurkan diri. Kami proses surat rekomendasinya. Yang Kaur, sudah ada informasi mengundurkan diri. Ini kami menunggu berkasnya untuk diproses," jelas Ari, Senin (5/1).
Adapun alurnya yakni, berkas pengunduran diri Eko diserahkan ke kades lalu diteruskan ke camat. Dari camat diserahkan ke bupati Boyolali.
Setelah itu, Dispermasdes memproses surat rekomendasi dari bupati untuk pengunduran diri perangkat desa bersangkutan.
“Yang jelas sudah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan (Eko Triyono) mengundurkan diri. Nanti kami proses, kemarin (pengunduran diri Sekdes) juga kami lakukan percepatan,” ungkap Ari.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Jeruk menggelar demonstrasi Rabu (31/12/2025).
Mereka mendesak Sekdes dan Kaur desa setempat mengundurkan diri karena diduga menyelewengkan dana desa.
Inspektur pembantu 1 Inspektorat Boyolali Lilik Subagyo mengungkapkan, dari hasil klarifikasi, oknum perangkat desa diduga melakukan penyelewengan dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Fiktif.
“SPP fiktif untuk 15 kegiatan di tahun 2025. Nilainya Rp 159 juta, tapi yang diakui itu Rp 168,5 juta. Fiktif itu karena cap tanda tangan dari kepala desa sampai camat dipalsu. Cap basah juga dipalsu,” jelas Lilik.
Lilik melanjutkan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua oknum perangkat desa.
Dari hasil klarifikasi, dana yang sebelumnya dikemplang oleh sekdes senilai Rp 40 juta sudah dikembalikan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk Sunardi menjelaskan, uang yang sudah dikembalikan sekitar Rp 78 juta dari total Rp 91 juta.
"Itu (Rp 78 juta) dari dua-duanya. Baik dari carik maupun dari Kaur,” tambahnya. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono