Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jangan Sampai Hajatan Dibubarkan, Acara Akad Nikah Maksimal 30 Orang
P
Penulis: Perdana Bayu Saputra❯

Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo mewanti-wanti agar penyelenggaraan akad nikah disiplin. "Sudah ada surat edarannya. Semuanya kami harapkan taat dengan itu," ungkapnya.
Surat edaran itu berasal dari sekda Wonogiri atas nama bupati Wonogiri tertanggal 29 September 2020 bernomor 433.2/4969 perihal Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid-19 di Wonogiri.
Setidaknya ada lima poin yang tertulis di surat edaran. Poin pertama, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerbitkan izin hajatan ataupun keramaian.
Kedua, tamu akad nikah dibatasi maksimal 30 orang. Selain itu, para camat diminta menginstruksikan kepada kepala desa atau lurah, diteruskan kepada ketua RT dan RW untuk memantau setiap rencana hajatan, keramaian ataupun kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Harus dipastikan penerapan protokol kesehatan secara disiplin di setiap acara. Terakhir, harus melaporkan apabila terjadi kasus penularan Covid-19.
Waluyo berharap, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 bisa benar-benar dijalankan masyarakat. “Kami dari satpol PP berharap, jangan sampai ada hajatan yang kami bubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Jadi tolong masyarakat bisa melaksanakan surat edaran dari Pak sekda atas nama bupati itu," bebernya.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Wonogiri Edy Santosa mengatakan, penanggulangan penyebaran Covid-19 tak hanya peran pemerintah. “Karena itu, saya mengimbau agar semua masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan. Ini sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Ini upaya bersama, tidak hanya peran pemerintah," urainya. (al/wa/ria)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



