Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencabutan disampaikan kuasa hukum 19 pengusaha dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/6), usai Hakim Ketua Heriyenti memeriksa kelengkapan surat kuasa pada penggugat. Permintaan pencabutan gugatan tersebut langsung dikabulkan hakim ketua karena Wali Kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir dan belum sempat memberikan jawaban atas gugatan itu.
Kuasa hukum 19 pemilik ruko Shopping Center Johar, Bambang Sutarto mengatakan, pencabutan itu karena ada data yang belum lengkap. Dia menyebutkan terdapat 24 sertifikat yang diajukan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemkot Semarang itu.
”Dicabut dahulu, tetapi nanti dimasukkan gugatan lagi,” kata Bambang seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan 19 pengusaha pemilik ruko di Shopping Center Johar yang telah habis sertifikat HGB-nya.
”Saat akan mengajukan perpanjangan HGB, ditolak pemkot dan BPN,” ujar Bambang.
Dia menuturkan, pengajuan perpanjangan HGB sejak setahun lalu. ”Sudah dimediasi DPRD, namun tidak ada titik temu,” tutur Bambang.
Menurut dia, tidak ada alasan jelas yang disampaikan Wali Kota Semarang atas penolakan perpanjangan tersebut. Selain itu, tidak ada surat resmi dari kedua instansi tersebut tentang penolakan perpanjangan HGB.
Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement
