RADARSOLO.ID– Polres Boyolali berhasil membekuk Qori Sulistyo, 26, warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, dan Warsito, 44, warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pelaku pembobolan uang kotak amal di Masjid Mujahidin, Dusun Malangrejo, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Namun mereka tidak ditahan.
Kasi Humas Polres Boyolali Kompol Dalmadi menuturkan, pencurian kotak amal Masjid Mujahidin terjadi 28 Februari lalu. Berawal dari salah seorang jamaah yang hendak memasukkan uang infak ke kotak amal.
“Saksi melihat kotak infak yang terbuat dari pelat besi sudah berlubang pada bagian atas. Uang infak senilai Rp 1 juta di dalam kotak infak hilang,” jelasnya, Kamis (16/3/2023).
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sambi dan dilakukan penyelidikan. Hasil keterangan para saksi, pelaku pencurian mengarah ke Qory Sulistyo dan Warsito.
Mereka memotong bagian atas kotak infak menggunakan guntung seng. Setelah menguras uang didalamnya, Qory dan Warsito kabur menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi AD 2426 GA.
Sementara itu, merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang menetapkan kerugian minimal senilai Rp 2,5 juta, maka Qory dan Warsito tidak ditahan. Mengingat, isi kotak amal hanya Rp 1 juta. (rgl/wa)
Reporter: Ragil Listiyo
RADARSOLO.ID– Polres Boyolali berhasil membekuk Qori Sulistyo, 26, warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, dan Warsito, 44, warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pelaku pembobolan uang kotak amal di Masjid Mujahidin, Dusun Malangrejo, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Namun mereka tidak ditahan.
Kasi Humas Polres Boyolali Kompol Dalmadi menuturkan, pencurian kotak amal Masjid Mujahidin terjadi 28 Februari lalu. Berawal dari salah seorang jamaah yang hendak memasukkan uang infak ke kotak amal.
“Saksi melihat kotak infak yang terbuat dari pelat besi sudah berlubang pada bagian atas. Uang infak senilai Rp 1 juta di dalam kotak infak hilang,” jelasnya, Kamis (16/3/2023).
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sambi dan dilakukan penyelidikan. Hasil keterangan para saksi, pelaku pencurian mengarah ke Qory Sulistyo dan Warsito.
Mereka memotong bagian atas kotak infak menggunakan guntung seng. Setelah menguras uang didalamnya, Qory dan Warsito kabur menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi AD 2426 GA.
Sementara itu, merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang menetapkan kerugian minimal senilai Rp 2,5 juta, maka Qory dan Warsito tidak ditahan. Mengingat, isi kotak amal hanya Rp 1 juta. (rgl/wa)
Reporter: Ragil Listiyo