KARANGANYAR – Wilayah Desa Jatisuko, Kecamatan Jatipuro memiliki lahan pertanian yang potensial untuk dikembangkan. Selain untuk tanaman padi, ada peternakan seperti sapi dan kambing.
Pemerintah Desa Jatisuko bersama masyarakat setempat berusaha keras mengembangkan program integrated farming. Yakni sistem pertanian yang memanfaatkan keterkaitan antara tanaman perkebunan, pangan, hortikultura, dan hewan ternak untuk mendapatkan agroekosistem yang mendukung produksi pertanian, peningkatan ekonomi, dan pelestarian sumber daya alam (SDA).
”Lahan pertanian di wilayah kami masih cukup banyak. Masyarakat di sini rata-rata peternak. Oleh karena sebab itu untuk bisa mengembangkan potensi desa yang kami punya, maka masyarakat kami minta membuat kelompok ternak dan kelompok tani,” kata Kepala Desa Jatisuko Sugeng Riyanto.
Saat ini Desa Jatisuko mempunyai dua kelompok pemberdayaan masyarakat yakni kelompok tani dan kelompok ternak. Untuk pengembangannya, dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
”Ada tujuh kelompok ternak kami yang saat ini sudah mulai berkembang. Dua di antaranya merupakan binaan dari pemerintah desa melalui BUMDes. Saat ini sudah ada sekitar 50 ekor sapi yang dikelola oleh tujuh kelompok tani tersebut. Alhamdulillah, masyarakat bisa mengelolanya dan saat ini berkembang sebagai salah satu sumber pendapatan mereka,” kata Sugeng.
Lebih jauh Sugeng mengungkapkan, dalam pemberdayaan masyarakat yang dia lakukan, pihaknya juga melibatkan sejumlah pihak akademik. Mereka melakukan pendampingan terhadap masyarakat.
”Kebetulan kemarin kami mencoba mengembangkan salah satu bibit benih padi organik sebanyak kurang lebih tiga hektare sebagai demplot. Pupuk kami buat sendiri dengan mengandalkan kotoran dari kelompok ternak,” ucapnya.
Untuk terus mendorong kesejahteraan kelompok tani dan kelompok peternak Desa Jatisuko, Sugeng juga berusaha membentuk koperasi. Lantas dikelola oleh petani dan peternak di desanya.
”Koperasi itu kami bentuk agar perekonomian masyarakat yang tergabung dalam kelompok ternak dan pertanian bisa diatur secara jelas. Hasil dari penjualan produk pertanian dan peternakan bisa dikelola di koperasi tersebut,” pungkasnya. (rud/adi/dam)