32.7 C
Surakarta
Saturday, 3 June 2023

DPRD Karanganyar Desak Kontraktor Gedung RSUD Diputus Kontrak

RADARSOLO.ID – Kalangan DPRD Karanganyar turut mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar memutus kontrak pelaksana proyek ruangan Intensive Care Unit (ICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), serta Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di RSUD Karanganyar.

Pasalnya, hingga saat ini proyek tersebut belum juga rampung dikerjakan. Padahal sesuai jadwal, proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 8,4 miliar ini harus selesai Desember 2022 lalu.

”Jelas itu ada keterlambatan, karena sampai saat ini belum ada laporan progresnya sama sekali. Kami meminta pemerintah baik RSUD atau DPU PR segera melakukan pemutusan kontrak terhadap pengerjaan pembangunan tersebut,” terang Wakil Ketua Komisi C DPRD Karanganyar Supriyanto kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (5/1/2023).

Supri mengakui jika nanti diputus kontrak, akan menimbulkan dampak kerugian. Lantaran dalam proses pembangunan tersebut ada uang jaminan dari pemerintah.

”Ya otomatis kalau memang nanti diputus kontrak ya harus dilakukan proses tender ulang terhadap pembangunan proyek tersebut. Tapi semua itu nanti menunggu dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPKom),” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Karanganyar Hanung Turwaji menegaskan, kontraktor pelaksana meminta perpanjangan waktu selama enam bulan. Namun hal tersebut kemungkinan tidak disetujui. Lantaran sesuai dengan regulasi, masa perpanjangan pekerjaan hanya dilakukan maksimal 50 hari setelah tenggat waktu sesuai kontrak pengerjaan.

”Terus terang kalaupun ada perpanjangan 50 hari itu pun tidak akan mampu menyelesaikan pembangunan tersebut. Karena dari informasi yang kami terima, dari dua item pembangunan tersebut, keduanya belum ada yang mencapai 80 persen. Satu masih 55 persen dan satunya 70 persen. Jelas itu tidak mungkin bisa selesai, makanya kami mengharap agar proyek itu diputus kontrak saja,” tegas Hanung.

Disinggung terkait kendala apa yang dihadapi oleh pihak kontraktor pelaksana, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut mengungkapkan, ada dua kemungkinan. Yakni terkait pendanaan atau modal dari pihak pengembang dan adanya proses lelang yang dimungkinkan mengalami keterlambatan. (rud/adi/dam)

RADARSOLO.ID – Kalangan DPRD Karanganyar turut mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar memutus kontrak pelaksana proyek ruangan Intensive Care Unit (ICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), serta Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di RSUD Karanganyar.

Pasalnya, hingga saat ini proyek tersebut belum juga rampung dikerjakan. Padahal sesuai jadwal, proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 8,4 miliar ini harus selesai Desember 2022 lalu.

”Jelas itu ada keterlambatan, karena sampai saat ini belum ada laporan progresnya sama sekali. Kami meminta pemerintah baik RSUD atau DPU PR segera melakukan pemutusan kontrak terhadap pengerjaan pembangunan tersebut,” terang Wakil Ketua Komisi C DPRD Karanganyar Supriyanto kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (5/1/2023).

Supri mengakui jika nanti diputus kontrak, akan menimbulkan dampak kerugian. Lantaran dalam proses pembangunan tersebut ada uang jaminan dari pemerintah.

”Ya otomatis kalau memang nanti diputus kontrak ya harus dilakukan proses tender ulang terhadap pembangunan proyek tersebut. Tapi semua itu nanti menunggu dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPKom),” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Karanganyar Hanung Turwaji menegaskan, kontraktor pelaksana meminta perpanjangan waktu selama enam bulan. Namun hal tersebut kemungkinan tidak disetujui. Lantaran sesuai dengan regulasi, masa perpanjangan pekerjaan hanya dilakukan maksimal 50 hari setelah tenggat waktu sesuai kontrak pengerjaan.

”Terus terang kalaupun ada perpanjangan 50 hari itu pun tidak akan mampu menyelesaikan pembangunan tersebut. Karena dari informasi yang kami terima, dari dua item pembangunan tersebut, keduanya belum ada yang mencapai 80 persen. Satu masih 55 persen dan satunya 70 persen. Jelas itu tidak mungkin bisa selesai, makanya kami mengharap agar proyek itu diputus kontrak saja,” tegas Hanung.

Disinggung terkait kendala apa yang dihadapi oleh pihak kontraktor pelaksana, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut mengungkapkan, ada dua kemungkinan. Yakni terkait pendanaan atau modal dari pihak pengembang dan adanya proses lelang yang dimungkinkan mengalami keterlambatan. (rud/adi/dam)

Populer

Berita Terbaru

spot_img