RADARSOLO.ID-Meskipun saat ini keterbukaan informasi publik sangat penting, namun, beberapa informasi tidak serta merta bisa diberikan atau dipublikasikan kepada masyarakat luas. Ini lantaran ada beberapa informasi yang dikecualikan.
“Ada beberapa informasi yang memang harus disembunyikan, dan kami kaji apa saja informasi tersebut. Seperti halnya informasi yang dijadikan sebagai bahan intelijen. Informasi terkait dengan identitas harus bisa dijaga, atau disembunyikan. Ada ada beberapa informasi yang lain juga yang ikut dikecualikan (tidak dipublis secara umum),” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar Isnan Nur Aziz saat kegiatan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, di salah satu hotel di Colomadu, Kamis (23/3/2023).
Sekda Kabupaten Karanganyar Timotius Suryadi tak menampik bahwa kebutuhan informasi sangat dinantikan oleh masyarakat. Akan tetapi, informasi yang beredar juga dapat mengancam hajat hidup orang banyak. Oleh karena hal tersebut maka diperlukan saring dalam menyediakan informasi kepada pemohon informasi. Ini agar tidak terjadi sengketa informasi seperti yang sudah-sudah.
Walau begitu dia mengakui, Bumi Intanpari memang terus mengembangkan diri untuk bisa jadi kabupaten informatif. “Uji konsekuensi merupakan salah satu langkah yang tepat untuk menyaring informasi yang disebarluaskan, dan mana informasi yang lebih baik tidak diberikan kepada pemohon informasi,” tegas sekda.
Saat proses uji konsekuensi, setiap PPID pelaksana yang mengirimkan usulan akan diuji usulannya oleh tim pertimbangan yakni di bagian hukum Setda Kabupaten Karanganyar.
Usulan yang cukup banyak dan lolos uji konsekuensi kebanyakan berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dimana terdapat tiga usulan yang bisa diterima agar menjadi informasi yang dikecualikan. (rud/nik)
Reporter: Rudi Hartono
RADARSOLO.ID-Meskipun saat ini keterbukaan informasi publik sangat penting, namun, beberapa informasi tidak serta merta bisa diberikan atau dipublikasikan kepada masyarakat luas. Ini lantaran ada beberapa informasi yang dikecualikan.
“Ada beberapa informasi yang memang harus disembunyikan, dan kami kaji apa saja informasi tersebut. Seperti halnya informasi yang dijadikan sebagai bahan intelijen. Informasi terkait dengan identitas harus bisa dijaga, atau disembunyikan. Ada ada beberapa informasi yang lain juga yang ikut dikecualikan (tidak dipublis secara umum),” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar Isnan Nur Aziz saat kegiatan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, di salah satu hotel di Colomadu, Kamis (23/3/2023).
Sekda Kabupaten Karanganyar Timotius Suryadi tak menampik bahwa kebutuhan informasi sangat dinantikan oleh masyarakat. Akan tetapi, informasi yang beredar juga dapat mengancam hajat hidup orang banyak. Oleh karena hal tersebut maka diperlukan saring dalam menyediakan informasi kepada pemohon informasi. Ini agar tidak terjadi sengketa informasi seperti yang sudah-sudah.
Walau begitu dia mengakui, Bumi Intanpari memang terus mengembangkan diri untuk bisa jadi kabupaten informatif. “Uji konsekuensi merupakan salah satu langkah yang tepat untuk menyaring informasi yang disebarluaskan, dan mana informasi yang lebih baik tidak diberikan kepada pemohon informasi,” tegas sekda.
Saat proses uji konsekuensi, setiap PPID pelaksana yang mengirimkan usulan akan diuji usulannya oleh tim pertimbangan yakni di bagian hukum Setda Kabupaten Karanganyar.
Usulan yang cukup banyak dan lolos uji konsekuensi kebanyakan berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dimana terdapat tiga usulan yang bisa diterima agar menjadi informasi yang dikecualikan. (rud/nik)
Reporter: Rudi Hartono