RADARSOLO.ID – Kasus korupsi anggaran BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yang melibatkan mantan kades Berjo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/11) lalu.
”Kemarin kami sudah lakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti,Red) ke Pengadilan Tipikor Semarang. Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidangnya dari pengadilan,” kata Kajari Karanganyar M. Zuhri, kemarin (23/11).
Zuhri mengungkapkan, dalam kasus ini ada dua tersangka. Yakni mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IA Solo, dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan tipikor.
”Menjadi wewenang dari majelis hakim itu nanti. Apakah masih ditahan di Rutan Kelas IA Solo atau Semarang, kewenangannya majelis hakim yang akan mempersidangkan,” terang kajari.
Soal tersangka baru, Zuhri mengaku kemungkinan bisa bertambah selama proses persidangan. ”Semua nanti akan terungkap dalam proses sidang itu. Bisa jadi kasus tersebut akan melibatkan orang banyak untuk bisa menjadi tersangka,” singkatnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal sidang. Tak hanya itu, kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
”Modus yang mereka lakukan dalam korupsi ini adalah mark up kegiatan dan pengambilan uang BUMDes tanpa prosedur,” terang Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. (rud/adi/ria)
Reporter: Rudi Hartono
RADARSOLO.ID – Kasus korupsi anggaran BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yang melibatkan mantan kades Berjo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/11) lalu.
”Kemarin kami sudah lakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti,Red) ke Pengadilan Tipikor Semarang. Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidangnya dari pengadilan,” kata Kajari Karanganyar M. Zuhri, kemarin (23/11).
Zuhri mengungkapkan, dalam kasus ini ada dua tersangka. Yakni mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IA Solo, dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan tipikor.
”Menjadi wewenang dari majelis hakim itu nanti. Apakah masih ditahan di Rutan Kelas IA Solo atau Semarang, kewenangannya majelis hakim yang akan mempersidangkan,” terang kajari.
Soal tersangka baru, Zuhri mengaku kemungkinan bisa bertambah selama proses persidangan. ”Semua nanti akan terungkap dalam proses sidang itu. Bisa jadi kasus tersebut akan melibatkan orang banyak untuk bisa menjadi tersangka,” singkatnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal sidang. Tak hanya itu, kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
”Modus yang mereka lakukan dalam korupsi ini adalah mark up kegiatan dan pengambilan uang BUMDes tanpa prosedur,” terang Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. (rud/adi/ria)
Reporter: Rudi Hartono