RADARSOLO.ID – Polres Klaten telah menetapkan dua pelaku pengeroyokan anggota Kokam di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo pada Minggu (1/1/2023) sebagai tersangka. Mereka adalah GP, 30, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; dan GI, 22, warga Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan.
”Mereka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ada pun ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun,” jelas KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa, Rabu (4/1/2023).
Umar menjelaskan, kejadian pengeroyokan itu bermula saat anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Manisrenggo bersama tokoh masyarakat mendatangi kediaman salah satu warga yang menggelar organ tunggal. Sampai di lokasi terdapat sejumlah orang yang diterima warga setempat dan lainnya menunggu di luar.
Acara organ tunggal itu digelar tepat pada pergantian tahun baru di tengah perkampungan. Kedatangannya anggota Kokam dan warga lainnya hendak menyampaikan imbauan terkait acara tersebut untuk bisa diakhiri pukul 00.00. Tetapi belum sampai menyampaikan maksud dan tujuannya, mereka sudah dipukuli.
”Terkait pemicunya diduga warga yang berada di lokasi acara tidak berkenan diambil gambarnya. Dimungkinkan tersinggung, sehingga terjadilah pemukulan. Korban yang melaporkan kejadian ini ada satu orang yakni Juremi,” ucap Umar.
Kedua pelaku ditangkap Senin (2/1/2023) malam dan Selasa (3/1/2023). Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa tersebut berupa nota pemeriksaan oleh rumah sakit, jaket, dan sejumlah pakaian.
”Dalam melakukan pengeroyokan itu tidak menggunakan alat pemukul, hanya tangan kosong saja. Jadi untuk barang bukti yang berhasil diamankan tidak ada alat sama sekali,” imbuh Umar.
Terkait adanya korban pengeroyokan lainnya, Umar mengungkapkan sampai saat ini baru ada satu korban yang melapor. Sedangkan yang lainnya merasa tidak dipukul sehingga tidak membuat laporan.
”Terkait kemungkinan tersangka tambahan lainnya, ini terus dilakukan pengembangan. Ini masih melakukan pengejaran di lapangan. Jika ada akan kami infokan kembali,” ucapnya.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan, usai menetapkan dua pelaku sebagai tersangaka, penyelidikan terus dilakukan.
”Terkait kemungkinan tersangka lainnya, kami masih mintai keterangan. Termasuk masih dalam pencarian (pelaku),” tandasnya. (ren/adi/dam)