24.1 C
Surakarta
Thursday, 1 June 2023

Kecanduan Film Porno, Pria Jomblo Cabuli Bocah Usia 5 Tahun

RADARSOLO.ID-Satreskrim Polres Klaten melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap RSW, 28, warga Kecamatan Wonosari yang menjadi tersangka pencabulan terhadap AK, 5, warga Juli 2022.

”Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Termasuk menunggu petunjuk dari jaksa. Apakah perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaannya,” ucap Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat ditemui di Mapolres Klaten, Kamis (5/1/2023).

Guruh menjelaskan, saat penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku memberi keterangan secara lancar. Tidak ada kendala yang ditemui penyidik. Saat ini, RSW  mendekam di tahanan Polres Klaten.

Selain itu, Polres Klaten melakukan pendampingan terhadap AK, termasuk melakukan koordinasi dengan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) di tingkat kabupaten. Harapannya, dalam penanganan kasus yang melibatkan anak dapat terpadu dan haknya dapat terpenuhi.

Diketahui motif RSWmelakukan pencabulan karena kecanduan film porno. Atas perbuatannya, pria jomblo ini disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman pidana kurungan kepada pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ren/adi/wa)

RADARSOLO.ID-Satreskrim Polres Klaten melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap RSW, 28, warga Kecamatan Wonosari yang menjadi tersangka pencabulan terhadap AK, 5, warga Juli 2022.

”Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Termasuk menunggu petunjuk dari jaksa. Apakah perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaannya,” ucap Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat ditemui di Mapolres Klaten, Kamis (5/1/2023).

Guruh menjelaskan, saat penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku memberi keterangan secara lancar. Tidak ada kendala yang ditemui penyidik. Saat ini, RSW  mendekam di tahanan Polres Klaten.

Selain itu, Polres Klaten melakukan pendampingan terhadap AK, termasuk melakukan koordinasi dengan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) di tingkat kabupaten. Harapannya, dalam penanganan kasus yang melibatkan anak dapat terpadu dan haknya dapat terpenuhi.

Diketahui motif RSWmelakukan pencabulan karena kecanduan film porno. Atas perbuatannya, pria jomblo ini disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman pidana kurungan kepada pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ren/adi/wa)

Populer

Berita Terbaru

spot_img