25.9 C
Surakarta
Tuesday, 30 May 2023

Bupati Mulyani Minta Tambang Ilegal di Klaten Disisir

KLATEN – Pengungkapkan kasus pertambangan ilegal di Kemalang dengan tiga tersangka oleh Polres Klaten mendapatkan apresiasi dari Bupati Klaten Sri Mulyani. Hanya saja dirinya meminta kepolisian dalam melakukan penegakan tidak hanya di satu kawasan. Tetapi secara menyeluruh di wilayah Klaten.

“Bagus, saya cocok, saya dukung. Tapi ya pakai asas keadilan, merata. Tidak di satu dua titik saja. Harapan saya ya bertahap dan menyelruh yang dikatakan ilegal,” ucap Bupati Klaten Sri Mulyani saat di temui di Masjid Raya Klaten, Senin (12/9).

Lebih lanjut, Mulyani mendukung sepenuhnya atas penertiban pertambangan ilegal oleh Polres Klaten. Bahkan beberapa waktu sebelumnya dirinya telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan penyisiran kegiatan pertambangan di Kota Bersinar.

Terutama kegiatan yang mengeluarkan material berupa pasir dan batuan untuk dicek terkait perizinannya. Apabila izin yang dikantongi pelaku usaha pertambangan belum lengkap akan diberhentikan terlebih dahulu. Dirinya meminta untuk segera melengkapi perizinan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau perizinan pertambangan ini kewenangannya bukan di kami tetapi pemerintah provinsi. Ayo lah (pemprov) kami berani menertibkan, ya harus bersama-sama. Tentunya (kegiatan pertambangan) jangan sampai berdampak negatif di kemudian hari,” ucap Mulyani.

Terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan kegiatan pertambangan, Mulyani menilai kondisinya belum parah. Meski begitu, dalam menertibkan pertambangan ilegal membutuhkan kerjasama antara pemkab, polres dan pemprov. Jangan sampai kegiatan pertambangan merugikan masyarakat.

“Ya harus dilengkapi izinnya. Pilih zona yang tepat sehingga tidak merugikan anak cucu kita. Disamping itu, dalam kegiatan penambangan wajib membayar restribusi. Ini didasarkan pada aturan Kementerian Keuangan (Kemenkue),” ucap Mulyani.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Klaten Agus Suprapto menjelaskan perizinan pertambangan bukan menjadi kewenangan Pemkab Klaten. Tetapi dikarenakan kegiatan berlangsung di Kota Bersinar maka dinas bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan antar instansi dengan pelaku usaha pertambangan.

“Kalau dokumen yang harus dilengkapi yakni perencanaan pertambangan yang sudah disetujui oleh kementerian atau lembaga. Ditambah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Begitu juga kewajibannya membayar pajak daerah,” ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, persyaratan yang disebutkan olehnya itu wajib dikantongi oleh pelaku usaha pertambangan. Apabila salah satunya belum terpenuhi maka tidak diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas penambangannya.

“Terkait jumlah pelaku usaha pertambangan yang ada di Klaten kami tidak tahu pastinya. Mengingat perizinan menjadi kewenangan provinsi sehingga kami kesulitan dalam melakukan pelacakan,” pungkasnya.(ren/dam)

KLATEN – Pengungkapkan kasus pertambangan ilegal di Kemalang dengan tiga tersangka oleh Polres Klaten mendapatkan apresiasi dari Bupati Klaten Sri Mulyani. Hanya saja dirinya meminta kepolisian dalam melakukan penegakan tidak hanya di satu kawasan. Tetapi secara menyeluruh di wilayah Klaten.

“Bagus, saya cocok, saya dukung. Tapi ya pakai asas keadilan, merata. Tidak di satu dua titik saja. Harapan saya ya bertahap dan menyelruh yang dikatakan ilegal,” ucap Bupati Klaten Sri Mulyani saat di temui di Masjid Raya Klaten, Senin (12/9).

Lebih lanjut, Mulyani mendukung sepenuhnya atas penertiban pertambangan ilegal oleh Polres Klaten. Bahkan beberapa waktu sebelumnya dirinya telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan penyisiran kegiatan pertambangan di Kota Bersinar.

Terutama kegiatan yang mengeluarkan material berupa pasir dan batuan untuk dicek terkait perizinannya. Apabila izin yang dikantongi pelaku usaha pertambangan belum lengkap akan diberhentikan terlebih dahulu. Dirinya meminta untuk segera melengkapi perizinan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau perizinan pertambangan ini kewenangannya bukan di kami tetapi pemerintah provinsi. Ayo lah (pemprov) kami berani menertibkan, ya harus bersama-sama. Tentunya (kegiatan pertambangan) jangan sampai berdampak negatif di kemudian hari,” ucap Mulyani.

Terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan kegiatan pertambangan, Mulyani menilai kondisinya belum parah. Meski begitu, dalam menertibkan pertambangan ilegal membutuhkan kerjasama antara pemkab, polres dan pemprov. Jangan sampai kegiatan pertambangan merugikan masyarakat.

“Ya harus dilengkapi izinnya. Pilih zona yang tepat sehingga tidak merugikan anak cucu kita. Disamping itu, dalam kegiatan penambangan wajib membayar restribusi. Ini didasarkan pada aturan Kementerian Keuangan (Kemenkue),” ucap Mulyani.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Klaten Agus Suprapto menjelaskan perizinan pertambangan bukan menjadi kewenangan Pemkab Klaten. Tetapi dikarenakan kegiatan berlangsung di Kota Bersinar maka dinas bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan antar instansi dengan pelaku usaha pertambangan.

“Kalau dokumen yang harus dilengkapi yakni perencanaan pertambangan yang sudah disetujui oleh kementerian atau lembaga. Ditambah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Begitu juga kewajibannya membayar pajak daerah,” ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, persyaratan yang disebutkan olehnya itu wajib dikantongi oleh pelaku usaha pertambangan. Apabila salah satunya belum terpenuhi maka tidak diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas penambangannya.

“Terkait jumlah pelaku usaha pertambangan yang ada di Klaten kami tidak tahu pastinya. Mengingat perizinan menjadi kewenangan provinsi sehingga kami kesulitan dalam melakukan pelacakan,” pungkasnya.(ren/dam)

Populer

Berita Terbaru

spot_img