RADARSOLO.ID – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Klaten melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Rabu (15/3/2023). Hal itu didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kurun waktu November 2022 sampai 2023.
Meliputi narkotika jenis sabu seberat 353,21 gram, ganja 54,42 gram, dan 69 botol miras dari berbagai merek. Termasuk alat hisap bong, botol, korek gas, kotak kaleng dan timbangan. Selain itu, obat-obatan trihexipenidil dan hexymer sebanyak tujuh botol. Termasuk handphone dengan berbagai merek sebanyak 20 unit. Begitu juga uang palsu sebanyak 3.805 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 100 lembar pecahan Rp 50.000.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa baju, kaos, celana, jaket dan tas. Ditambah satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 41 amunisi tajam dengan caliber 9 mm dan satu selongsong kosong. Ditambah tujuh butir amunisi tajam dengan caliber 38 mm dan satu selongsong kosong.
Sementara itu, ada satu buah silinder revolver dengan enam ruang peluru terbuat dari meta warna crome. Termasuk 17 buah kartu jenis domino yang ikut dimusnahkan oleh Kejari Klaten.
”Kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal. Dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Klaten Suyanto, Rabu (15/3/2023).
Suyanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan. Guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahaan dilakukan dengan dibakar, dipotong hingga dihancurkan menggunakan alat palu. (ren/adi/dam)