RADARSOLO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku pencuri ponsel dan uang tunai Rp 16 juta yang beraksi pada Desember 2022 di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. Mereka Joko Prihatin, 34, dan Danang Sunarto, 31, yang merupakan warga Kota Solo ditangkap dilokasi yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, kejadian bermula saat korban, Muhammad Rozdiandi, 25, hendak melaksanakan salat subuh di masjid yang berada di samping rumahnya, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. Saat itu berpapasan oleh seorang laki-laki yang mencurigakan sambil menyapa korban.
Korban lalu masuk ke dalam masjid mengamati pelaku yang menuju ke arah tempat wudhu perempuan. Tetapi pelaku tidak wudhu dan gerak-geriknya mencurigakan. Tetapi saat itu korban memutuskan untuk salah subuh terlebih dahulu selama 2 menit.
Usai salat itu, korban langsung mencari keberadaan pelaku tetapi tidak ditemukan. Hingga akhirnya masuk ke rumah telah mendapati ponsel yang diletakan di ruang kamar tidur ibunya sudah ada. Begitu juga mendapati pintu lemari yang ada kamar korban sudah keadaan terbuka. Begitu juga dengan laci juga terbuka dan uang di bungkus dalam tas plastik berwarna hitam berisikan Rp 16 juta juga ikut lenyap.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delanggu. Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Untuk Danang tertangkap pada 28 Februari 2023 di Kota Solo dan Joko di hari yang sama pula di Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes.
“Saat berada di tempat wudhu perempuan itu pelaku melihat pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci sehingga dapat masuk ke dalam. Setelah itu langsung mencuri dua ponsel dan uang sebesar Rp 16 juta dari almari,” ucap KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa saat rilis di Mapolres Klaten, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, Umar menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel. Sedangkan untuk uang hasil curiannya sudah dibagi kedua pelaku. Joko sebagai otak aksi pencurian itu membagikan uang kepada Danang sekitar Rp 7,5 juta. Sementara sisanya untuk Joko sendiri.
“Untuk uang sudah habis digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, membeli ponsel dan judi online. Joko ini memang seorang residivis. Sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali dengan yang terakhir di Klaten. Joko pula yang mengajak Danang untuk mencuri,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku pencurian, Joko mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli baju. Termasuk digunakan untuk judi online yang sudah digeluti selama enam bulan terakhir hingga uangnya habis.
“Untuk melakukan pencurian, saya hanya keliling untuk mencari sasaran dulu. Lalu baru beraksi,” ucap Joko yang sehari-harinya menjadi pengamen badut di Kota Solo dan Klaten ini.
Atas perbuatan kedua pelaku itu, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ada pun ancaman pidana lima tahun hingga tujuh tahun penjara.(ren/dam)