23.8 C
Surakarta
Tuesday, 30 May 2023

Kinerja DPRD Kabupaten Klaten

Terima Pengajuan Lima Raperda dari Pemerintah Kabupaten Klaten

RADARSOLO.ID-DPRD Kabupaten Klaten terus mengebut pembahasan sejumlah raperda. Baik usulan dari para legislator maupun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Terbaru, DPRD Klaten menerima pengajuan lima raperda dari Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pengajuan lima raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (20/3/2023).

”Ini kan baru penyampaian kepada kami. Setelah ini akan kami buat panitia khusus (pansus) seperti biasanya. Jadi besok Selasa (hari ini) ada pemandangan umum fraksi-fraksi. Nantinya dalam rapat paripurna selanjutnya akan dijadwalkan pada Jumat (24/3/2023) malam, kemudian dibentuk pansus,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Senin (20/3/2023).

Hamenang menjelaskan, dari lima raperda yang disampaikan pemkab itu, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perhatiannya. Mengingat berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Maka itu, perlu akselerasi sehingga bisa mendongkrak pendapatan secara maksimal.

”Memang harus segera digarap.Tapi ya tidak cepat-cepat, harus merangkul semua stakeholder sehingga banyak saran dan masukan agar kedepan berkaitan dari sektor pajak dan retribusi daerah bisa lebih maksimal,” ucapnya.

Secara bersamaan sebenarnya DPRD Klaten juga masih membahas dua raperda meliputi Raperda Pondok Pesantren serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Terkait raperda ini harus berkonsultasi dulu dengan Badan Pembina Ideologi Pencasila (BPIP). DPRD Klaten baru akan menjadwalkan terkait konsultasi dengan BPIP tersebut.

Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto menambahkan, terkait Raperda Pondok Pesantren sudah selesai dibahas. Saat ini tinggal menunggul evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. ”Untuk raperda ponpes sudah selesai. Ini tinggal nunggu evaluasi gubernur,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menjelaskan, dalam pengantar lima raperda terkait Raperda Perubahan Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diajukan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

”Sedangkan untuk raperda perubahan kedua atas Perda Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan pembentukan badan riset dan inovasi di daerah. Telah diamanatkan untuk dintegrasikan dalam penyelenggaraan pemerintah urusan perencanaan pembangunan dan penelitian,” ucap Yoga.

Sementara itu, untuk Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Raperda Pencabutan Perda Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Klaten untuk menyesuaikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyaratkan Desa dan Lembaga Adat. Sesuai amanatnya ke dalam perbup.

”Terkait raperda pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan segala jenis pajak dan retribusi daerah maka perlu ditetapkan dalam perda,” tandasnya. (ren/adi)

Lima Raperda Usulan Pemkab Klaten

1. Raperda Perubahan Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

2. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

3. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

4. Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

5. Raperda Pencabutan Perda Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Klaten






Reporter: Angga Purenda

RADARSOLO.ID-DPRD Kabupaten Klaten terus mengebut pembahasan sejumlah raperda. Baik usulan dari para legislator maupun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Terbaru, DPRD Klaten menerima pengajuan lima raperda dari Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pengajuan lima raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (20/3/2023).

”Ini kan baru penyampaian kepada kami. Setelah ini akan kami buat panitia khusus (pansus) seperti biasanya. Jadi besok Selasa (hari ini) ada pemandangan umum fraksi-fraksi. Nantinya dalam rapat paripurna selanjutnya akan dijadwalkan pada Jumat (24/3/2023) malam, kemudian dibentuk pansus,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Senin (20/3/2023).

Hamenang menjelaskan, dari lima raperda yang disampaikan pemkab itu, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perhatiannya. Mengingat berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Maka itu, perlu akselerasi sehingga bisa mendongkrak pendapatan secara maksimal.

”Memang harus segera digarap.Tapi ya tidak cepat-cepat, harus merangkul semua stakeholder sehingga banyak saran dan masukan agar kedepan berkaitan dari sektor pajak dan retribusi daerah bisa lebih maksimal,” ucapnya.

Secara bersamaan sebenarnya DPRD Klaten juga masih membahas dua raperda meliputi Raperda Pondok Pesantren serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Terkait raperda ini harus berkonsultasi dulu dengan Badan Pembina Ideologi Pencasila (BPIP). DPRD Klaten baru akan menjadwalkan terkait konsultasi dengan BPIP tersebut.

Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto menambahkan, terkait Raperda Pondok Pesantren sudah selesai dibahas. Saat ini tinggal menunggul evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. ”Untuk raperda ponpes sudah selesai. Ini tinggal nunggu evaluasi gubernur,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menjelaskan, dalam pengantar lima raperda terkait Raperda Perubahan Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diajukan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

”Sedangkan untuk raperda perubahan kedua atas Perda Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan pembentukan badan riset dan inovasi di daerah. Telah diamanatkan untuk dintegrasikan dalam penyelenggaraan pemerintah urusan perencanaan pembangunan dan penelitian,” ucap Yoga.

Sementara itu, untuk Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Raperda Pencabutan Perda Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Klaten untuk menyesuaikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyaratkan Desa dan Lembaga Adat. Sesuai amanatnya ke dalam perbup.

”Terkait raperda pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan segala jenis pajak dan retribusi daerah maka perlu ditetapkan dalam perda,” tandasnya. (ren/adi)

Lima Raperda Usulan Pemkab Klaten

1. Raperda Perubahan Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

2. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

3. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

4. Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

5. Raperda Pencabutan Perda Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Klaten






Reporter: Angga Purenda

Populer

Berita Terbaru

spot_img