RADARKLATEN.COM-Mendorong percepatan pembangunan desa, Pemkab Klaten mencairkan bantuan keuangan khusus (BKK) senilai Rp 79,3 miliar untuk desa. BKK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Klaten Sri Mulyani kepada perwakilan penerima dari desa dan kecamatan di pendapa Pemkab Klaten, Kamis (25/5/2023).
“Pemberian BKK ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan di tingkat desa. Disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” terang Mulyani usai menghadiri acara sosialisasi dan penyerahan pagu bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa di pendapa Pemkab Klaten.
Bupati meminta, setelah kegiatan dilaksanakan, segera dilaporkan dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ). Desa yang menerima BKK harus tertib administrasi.
Pemanfaatan BKK bisa digunakan untuk pembangunan desa secara fisik dan nonfisik sesuai dengan pengajuan sebelumnya. Meski begitu, Mulyani mengimbau kepada pemerintah desa yang belum memiliki gedung kesenian dan olahraga untuk bisa membangunnya.
“Untuk pembangunannya bisa memanfaatkan BKK. Nantinya bisa sharing dengan dana desa. Itu diperbolehkan,” jelas Mulyani.
Imbauan serupa sudah diungkapkan kepada pemerintah desa di akhir periode pertama Mulyani sebagai bupati Klaten. Harapannya, dengan adanya gedung kesenian dan olahraga dapat menjadi wadah sekaligus pusat kegiatan bagi masyarakat. Terlebih lagi juga bisa dimanfaatkan untuk hajatan maupun pertemuan di tingkat desa.
“Program ini cukup strategis bagi pemerintah desa kedepannya. Maka itu, manfaatkan BKK secara maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten Muhammad Umar Said menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penyerahan bantuan keuangan yang bersifat khusus dimaksudkan agar ada pemahaman secara menyeluruh tekait persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban bantuan.
“Sedangkan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat menginformasikan lokasi dan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus. Diharapkan segera melengkapi administrasi untuk pengajuan pencairan. Termasuk melaksanakan kegiatan dan mempertanggungjawabkannya,” urai Umar.
Umar mengingatkan agar pengajuan pencairan BKK tidak menumpuk di akhir 2023. Dia menegaskan, BPKPAD selaku bendahara daerah tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apa pun. Apabila mendapati oknum yang melakukan hal itu tidak ditanggapi atau diabaikan.
“Bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa ini untuk menunjang dan mendukung pencapaian masyarakat Klaten yang maju, mandiri dan sejahtera. Sesuai dengan visi-misi bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. (ren/wa)