24.8 C
Surakarta
Tuesday, 6 June 2023

Satlantas Polres Klaten Amankan 105 Knalpot Brong selama Rowatib

RADARKLATEN.ID – Jajaran Satlantas Polres Klaten mengamankan 105 unit sepeda motor knalpot brong selama program Romadon Wajib Aman dan Tertib (Rowatib). Total sepeda motor dengan knalpot brong yang ditindak sejak Januari lalu mencapai 2.031 unit.

”Pindakan pelanggaran knalpot tidak standar dan pelanggaran kasat mata di wilayah hukum Polres Klaten yang tidak terkover oleh ETLE. Didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia. Termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni, Selasa (28/3/2023).

Tri menjelaskan, pemilik sepeda motor dengan knalpot brong dikenakan Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menjelaskan, penindakan dengan hunting system. Termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat seperti adanya balapan liar.

”Selama ini kami melakukan hunting system di wilayah barat yang perbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Kemudian di wilayah timur melakukan operasi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan di wilayah tengah di dalam kota atau di kawasan wisata Rowo Jombor,” ucap Sugiyanto.

Sugiyanto menjelaskan, untuk prosedur pengambilan sepeda motor setelah melaksanakan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Kemudian diminta melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar. Termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah.

”Knalpot yang tidak standar secara sukarela diserahkan oleh pemilik kepada Polri. Atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tidak digunakan kembali,” ucap Sugiyanto.

Dia mengungkapkan, pengendara sepeda motor dengan knalpot brong didominasi para pelajar usia 15 tahun-19 tahun. Selama ini mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan dengan didampingi orang tua masing-masing untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. (ren/dam)

RADARKLATEN.ID – Jajaran Satlantas Polres Klaten mengamankan 105 unit sepeda motor knalpot brong selama program Romadon Wajib Aman dan Tertib (Rowatib). Total sepeda motor dengan knalpot brong yang ditindak sejak Januari lalu mencapai 2.031 unit.

”Pindakan pelanggaran knalpot tidak standar dan pelanggaran kasat mata di wilayah hukum Polres Klaten yang tidak terkover oleh ETLE. Didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia. Termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni, Selasa (28/3/2023).

Tri menjelaskan, pemilik sepeda motor dengan knalpot brong dikenakan Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menjelaskan, penindakan dengan hunting system. Termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat seperti adanya balapan liar.

”Selama ini kami melakukan hunting system di wilayah barat yang perbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Kemudian di wilayah timur melakukan operasi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan di wilayah tengah di dalam kota atau di kawasan wisata Rowo Jombor,” ucap Sugiyanto.

Sugiyanto menjelaskan, untuk prosedur pengambilan sepeda motor setelah melaksanakan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Kemudian diminta melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar. Termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah.

”Knalpot yang tidak standar secara sukarela diserahkan oleh pemilik kepada Polri. Atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tidak digunakan kembali,” ucap Sugiyanto.

Dia mengungkapkan, pengendara sepeda motor dengan knalpot brong didominasi para pelajar usia 15 tahun-19 tahun. Selama ini mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan dengan didampingi orang tua masing-masing untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. (ren/dam)

Populer

Berita Terbaru

spot_img