KLATEN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten menggelar lomba foto dan film pendek se-eks karesidenan Surakarta. Ada pun tema perlombaan terkait stop cukai rokok ilegal dengan total hadiah yang direbutkan Rp 47 juta. Peserta bisa mengirimkan karyanya hingga 30 Agustus 2021 dengan syarat dan ketentuan ada di klatenkab.go.id
Lomba ditujukan bagi warga di eks karesidenan Surakarta yakni Solo, Sragen, Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri serta Klaten. Peserta lomba disyaratkan minimal berusia 18 tahun. Sedangkan untuk penjurian karya berlangsung dari 8 September 2021 dan diumumkan untuk pemenangnya diagendakan pada 11 September 2021
Sekretrais Diskominfo Klaten, Rizqan Iryawan menjelaskan dalam lomba film pendek ada dua kategori yakni film pendek terbaik dan favorit. Ada pun juri nasional dalam lomba film pendek kali ini Fajar Nugros (Sineas Indonesia). Termasuk juri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B (Bea Cukai) Surakarta dan Diskominfo sendiri
Sementara itu untuk lomba foto juga terdapat dua kategori yakni foto terbaik dan favorit. Sejumlah dewan juri yang berkompeten di bidangnya telah disiapkan hingga melibatkan Bea Cukai dan Diskominfo untuk melakukan penilai terhadap karya yang masuk. Berdasarkan data yang diterima Jawa Pos Radar Solo hingga kemarin, sudah ada belasan karya yang masuk ke Diskominfo baik foto maupun film pendek
“Kita harapkan melalui perlombaan ini bisa muncul karya film pendek dan foto yang nantinya bisa digunakan untuk kampanye stop rokok ilegal. Untuk pemenangnya akan kita umumkan pada saat acara puncak acara nanti,” ucap Rizqan
Lebih lanjut, Rizqan menjelaskan, jika saat ini Diskominfo telah begitu masif dalam memberikan pemahaman kepada petani tembakau, pengguna rokok hingga masyarakat luas terkait produk hukum mengenai cukai. Diharapkan melalui karya foto dan film pendek yang ikut serta dalam perlombaan yang diselenggarakan Diskominfo bisa menjadi bahan sosialisasi di tahun selanjutnya menjadikan masyarakat lebih paham
“Melalui perlombaan itu diharapkan bisa mensosialisasikan pentingnya masyarakat dalam mengkonsumsi produk dengan cukai legal. Mengingat pada akhirnya dananya kembali ke masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Jadi untuk penggunaannya bisa dimanfaatkan untuk menunjang di bidang kesehatan dan lain-lain,” pungkasnya.(ren/oh)