RADARSOLO.ID-Somasi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Keolahragaan (FKOR) Sapta Kunta Purnama mengundang reaksi keras dari mahasiswa, alumni, dan dosen fakultas setempat. Mereka menggelar demonstrasi di kantor MWA UNS yang menempati gedung rektorat dr. Prakosa UNS, Kamis (2/2/2023).
Mereka mendesak MWA UNS mencabut somasi tersebut dan meminta Wakil MWA Prof Hasan Fauzi untuk menemui dan menjelaskan secara langsung alasan MWA menyomasi Sapta.
“Kami tidak terima pimpinan kami disomasi oleh MWA UNS atas tuduhan tidak masuk akal. Dituding menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik MWA UNS hanya berdasarkan komentar di grup WhatsApp,” teriak Rohadi Setyo, salah seorang mahasiswa dalam orasinya.
“Pimpinan MWA sedemikian angkuh. Tidak bersedia menemui pimpinan kami pada 9 Januari 2023 yang ingin mempertanyakan langsung alasan somasi tersebut. Somasi tidak dicabut, aksi terus berlanjut,” tegas Rohadi.
Bukan hanya mahasiswa, orasi juga disampaikan dosen FKOR alumni dengan tuntutan senada.
“Kami selaku alumni FKOR sudah mendengar terkait somasi itu. Kami menilai rektorat hanya tipis-tipis mengambil tindakan hingga akhirnya mahasiswa yang turun. Kami juga tidak bisa mencegah jika alumni FKOR lainnya sampai datang ke UNS,” ujar Fauzi, alumni FKOR UNS.
Adapun tuntutan peserta aksi yakni bertemu wakil ketua MWA secara langsung untuk memberikan keterangan yang jelas tentang dijatuhkannya somasi kepada Sapta.
Mendesak MWA UNSmencabut somasinya dan meminta maaf secara terbuka, termasuk di media massa atas somasi yang dialamatkan kepada dekan FKOR.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, hingga demonstrasi selesai, tidak ada perwakilan MWA UNS yang menemui massa.
Diberitakan sebelumnya, karena dituding melakukan pencemaran nama baik Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait pemilihan rektor kampus setempat yang ramai disebut terjadi kecurangan, melalui kuasa hukumnya, MWA UNS melayangkan somasi kepada Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UNS Prof Reviono dan Dekan Fakultas Keolahragaan (FKOR) Dr Sapta Kunta Purnama.
“Mereka-mereka yang bersuara nyinyir, seperti Prof Reviono dan Dr Kunta (Sapta Kunta Purnama) tidak punya legal standing untuk menuduh ini (pemilihan rektor masa bakti 2023-2027) curang atau apa. Menurut saya, itu sudah selesai. Tuduhan-tuduhan itulah yang menurut saya harus diklarifikasi,” ungkap M Taufiq, kuasa hukum MWA UNS, Rabu (11/1/2023).
Dalam somasinya, Taufiq menyebut Prof Reviono dan Dr Sapta Kunta Purnama memberikan komentar yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik di WhatsApp Grup (WAG) Silaturahmi Dosen.
“Dalam grup WA itu, mereka menuduh ini, itu. Dalam bahasa akademisnya, kalau dokter itu harusnya terpelajar. Masa sekelas profesor bahasannya seperti itu,” katanya.
Ditambahkan Taufiq, UNS sudah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) yang artinya memiliki kemandirian menjalankan aturan organisasi dan pemilihan rektor secara mandiri. Suara menteri pun juga telah disampaikan pada proses pemilihan rektor UNS, sehingga pengacara yang juga lulusan kampus setempat menilai, tidak ada yang salah dari proses pemilihan rektor UNS.
“Jika kemudian mereka main-main menggunakan buzzer, ada sekitar 40 akun yang sudah kami survei di media sosial, itu justru meruntuhkan UNS, dan itu tidak boleh. Itu yang membuat kami mengirim somasi,” tegasnya.
Sementara itu, Dr Sapta Kunta Purnama menyampaikan tidak tahu menahu alasan MWA mengirimkan somasi kepadanya. Dia tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan pihak MWA. Sebab itu, Dr Sapta Kunta Purnama meminta MWA mencabut somasi.
“Mencemarkan nama baik itu yang mana? Itu saya juga tidak tahu. Karena saya juga tidak pernah menyebut nama MWA. Di grup WA itu hanya diskusi biasa, kalau mereka seperti itu, saya nggak masalah, tunggu saja,” tandasnya, Rabu (11/1/2023). (ian/wa)