26.7 C
Surakarta
Tuesday, 6 June 2023

Mudik ke Kota Solo saat Nataru, Lewati Dulu Pemeriksaan di Pos Check Point

SOLO – Polresto Solo mendirikan empat pos pengawasan di pintu masuk Kota Solo. Fungsinya untuk mengecek para pemudik yang masuk ke Kota Bengawan. Pemkot mendukung langkah polresta ini mengingat Solo masih berstatus level 2.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, empat pos check point terpadu telah disiapkan di empat titik pintu masuk dan keluar Kota Solo. Di antaranya simpang Faroka, gapura Makutha, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), dan sekitar perlintasan kereta api Palang Joglo.

“Pos check point terpadu itu akan didirikan mulai H-7 Nataru dan H+7 Nataru, pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Posko itu akan buka selama 24 jam,” kata kapolresta usai rakor PPKM Nataru bersama Pemprov Jateng di Balai Kota Surakarta, Jumat (10/12).

Selain memiliki fungsi pengawasan bagi warga keluar masuk Kota Solo, pos juga dilengkapi fasilitas untuk memvaksin pelaku perjalanan yang belum divaksin. Penyiapan sarana vaksin di tempat itu sesuai Instruksi Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Salah satu isinya menerangkan pelaku perjalanan jarak jauh selama masa libur Nataru harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

“Pemerintah juga menjadikan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Jika belum punya surat antigen bisa di-swab di posko. Sementara kalau belum vaksin, akan kami lakukan vaksin di tempat,” kata kapolresta.

Bagi pelaku perjalanan yang dinyatakan positif akan langsung dibawa ke lokasi karantina milik Pemkot Solo. Pelaku perjalanan yang belum memiliki hasil negatif tes swab antigen juga diharuskan menjalani tes di tempat. Kalau negatif mereka boleh melanjutkan perjalanan. Namun jika hasilnya positif, pemkot sudah menyiapkan lokasi untuk isolasi terpusat.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengungkapkan, kemungkinan besar Solo akan menerapkan PPKM level 2. Dalam rakor bersama Pemprov Jateng Jumat kemarin, gubernur mengungkapkan, status level saat Nataru masing-masing pemkab tetap menerapkan status level seperti sebelumnya.

“Aturan PPKM level 3 memang dicabut. Masalahnya banyak yang menilai pembatalan itu jadi bebas PPKM. Ini tidak bebas, jadi yang sebelumnya level 1 ya tetap level 1, yang sebelumnya level 2 ya level 2. Nanti ditindaklanjuti dengan SE dari gubernur dan SE wali kota,” terang dia.

Meski masih berstatus level 2, pengawasan mobilitas warga maupun keluar masuk pendatang bakal lebih ketat dibanding sebelumnya. Ini dilakukan mengingat adanya larangan mudik dan sejenisyan pada Nataru. Setiap pemudik wajib lapor ke RT/RW setempat dengan menunjukkan swab antigen negatif, telah vaksin dua dosis, dan syarat-syarat lainnya.

“Kami awasi dan perketat aturan keluar dan masuk,” papar Teguh

Disinggung soal pembatasan jam malam yang sebelumnya sempat diwacanakan diterapkan pada PPKM level 3, pemkot belum bisa memutuskan. Mengingat rencana terkait ada di aturan PPM level 3.

“Kalau PPKM level 3 kan memang aturannya seperti itu. Tapi kan sudah ditarik. Kami masih tunggu Imendagri dan SE-nya, nanti kami lihat aturannya apa saja. Masyarakat harus peduli soal ini,” imbuh Kasatpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan. (ves/bun)

Check Point Pemudik Nataru di Kota Solo:

  1. Simpang Faroka Jajar
  2. Gapura Makutha Jajar
  3. Taman Satwa Taru Jurug
  4. Palang Joglo Nusukan

 






Reporter: Silvester Kurniawan

SOLO – Polresto Solo mendirikan empat pos pengawasan di pintu masuk Kota Solo. Fungsinya untuk mengecek para pemudik yang masuk ke Kota Bengawan. Pemkot mendukung langkah polresta ini mengingat Solo masih berstatus level 2.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, empat pos check point terpadu telah disiapkan di empat titik pintu masuk dan keluar Kota Solo. Di antaranya simpang Faroka, gapura Makutha, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), dan sekitar perlintasan kereta api Palang Joglo.

“Pos check point terpadu itu akan didirikan mulai H-7 Nataru dan H+7 Nataru, pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Posko itu akan buka selama 24 jam,” kata kapolresta usai rakor PPKM Nataru bersama Pemprov Jateng di Balai Kota Surakarta, Jumat (10/12).

Selain memiliki fungsi pengawasan bagi warga keluar masuk Kota Solo, pos juga dilengkapi fasilitas untuk memvaksin pelaku perjalanan yang belum divaksin. Penyiapan sarana vaksin di tempat itu sesuai Instruksi Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Salah satu isinya menerangkan pelaku perjalanan jarak jauh selama masa libur Nataru harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

“Pemerintah juga menjadikan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Jika belum punya surat antigen bisa di-swab di posko. Sementara kalau belum vaksin, akan kami lakukan vaksin di tempat,” kata kapolresta.

Bagi pelaku perjalanan yang dinyatakan positif akan langsung dibawa ke lokasi karantina milik Pemkot Solo. Pelaku perjalanan yang belum memiliki hasil negatif tes swab antigen juga diharuskan menjalani tes di tempat. Kalau negatif mereka boleh melanjutkan perjalanan. Namun jika hasilnya positif, pemkot sudah menyiapkan lokasi untuk isolasi terpusat.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengungkapkan, kemungkinan besar Solo akan menerapkan PPKM level 2. Dalam rakor bersama Pemprov Jateng Jumat kemarin, gubernur mengungkapkan, status level saat Nataru masing-masing pemkab tetap menerapkan status level seperti sebelumnya.

“Aturan PPKM level 3 memang dicabut. Masalahnya banyak yang menilai pembatalan itu jadi bebas PPKM. Ini tidak bebas, jadi yang sebelumnya level 1 ya tetap level 1, yang sebelumnya level 2 ya level 2. Nanti ditindaklanjuti dengan SE dari gubernur dan SE wali kota,” terang dia.

Meski masih berstatus level 2, pengawasan mobilitas warga maupun keluar masuk pendatang bakal lebih ketat dibanding sebelumnya. Ini dilakukan mengingat adanya larangan mudik dan sejenisyan pada Nataru. Setiap pemudik wajib lapor ke RT/RW setempat dengan menunjukkan swab antigen negatif, telah vaksin dua dosis, dan syarat-syarat lainnya.

“Kami awasi dan perketat aturan keluar dan masuk,” papar Teguh

Disinggung soal pembatasan jam malam yang sebelumnya sempat diwacanakan diterapkan pada PPKM level 3, pemkot belum bisa memutuskan. Mengingat rencana terkait ada di aturan PPM level 3.

“Kalau PPKM level 3 kan memang aturannya seperti itu. Tapi kan sudah ditarik. Kami masih tunggu Imendagri dan SE-nya, nanti kami lihat aturannya apa saja. Masyarakat harus peduli soal ini,” imbuh Kasatpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan. (ves/bun)

Check Point Pemudik Nataru di Kota Solo:

  1. Simpang Faroka Jajar
  2. Gapura Makutha Jajar
  3. Taman Satwa Taru Jurug
  4. Palang Joglo Nusukan

 






Reporter: Silvester Kurniawan

Populer

Berita Terbaru

spot_img