SOLO – Pemerintah Kota Surakarta mulai menerapkan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Dengan demikian, aturan dan kebijakan publik bakal lebih longgar, sekalipun percepatan vaksinasi masih jadi fokus pencapaian untuk membentuk kekebalan imunitas untuk masyarakat.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa membenarkan bahwa status PPKM berlevel di Solo sudah turun dari level 2 menjadi level 1. Hal ini pun ditegaskan dengan terbitnya surat edaran wali kota Surakarta nomor KS.00.23/2134/2022 tentang PPKM Level 1 di Kota Surakarta, yang berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.
“Sebelumnya kan kita masih level 2 menyesuaikan level aglomerasi di Eks Karesidenan Surakarta, yang saat ini turun ke level 1. Turunnya ini karena kasusnya sudah landai,” ungkapnya, kemarin (12/6).
Berdasarkan data covid-19 Kota Surakarta, hingga kemarin (12/6) jumlah kasus aktif di Solo hanya ada enam kasus aktif. Empat orang merupakan pasien isolasi mandiri, sementara dua lainnya merupakan pasien dalam perawatan.
“Walaupun kasusnya landai, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dengan Menkomarves (Sabtu, 11 Juni lalu) penekanannya memang di upaya peningkatan vaksinasinya,” beber wawali.
Untuk percepatan vaksinasi, Pemkot Surakarta memastikan layanan vaksinasi Covid-19 tetap dijalani di fasilitas layanan kesehatan (fayankes) milik pemerintah kota, seperti melalui puskesmas, rumah sakit, maupun central vaksinasi.
“Vaksinasi yang ditekankan ke seluruh masyarakat, minimal tervaksinasi dosis pertama. Tapi untuk Kota Solo kami tingkatkan hingga booster (dosis ketiga). Saat ini booster masih di angka 59 persen, amannya ya sampai 70 persen,” beber Teguh.
Sembari melakukan percepatan vaksinasi, Pemkot Surakarta terus menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Sekalipun aturan PPKM level 1 ini jauh lebih longgar dari sebelumnya. Sebagai gambaran, kebijakan publik yang sebelumnya masih dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen kini sudah boleh berlaku 100 persen dalam pelaksanaannya. Aturan pelaksanaan 100 persen ini berlaku dalam semua kegiatan, mulai dari seni-budaya, olahraga, prosesi keagamaan, resepsi pernikahan, pembukaan objek wisata, hingga acara lainya.
“Saat ini sudah PPKM level 1 untuk seluruh Jawa-Bali, semua kegiatan sudah boleh 100 persen. Kami tidak akan banyak menegur warga dalam penerapan protokol kesehatan, namun anjurannya demi upaya pencegahan penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. Khususnya di lokasi kerumunan dan kegiatan di dalam ruangan. Ini penting agar tidak ada kenaikan kasus lagi,” tegas wawali.
Berkaitan dengan upaya percepatan vaksinasi di Kota Bengawan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta menyatakan bahwa Juni ini dicanangkan sebagai Bulan Vaksinasi Covid-19. Ini dilakukan untuk optimalisasi kinerja tenaga kesehatan, mengingat Juli mendatang sudah masuk pada Bulan Imunisasi Anak Nasional.
“Juni ini kami kebut. Saya minta ke semua puskesmas, yang basisnya posyandu,” ucap Kepala DKK Surakarta Siti Wahyuningsih belum lama ini. (ves/nik/dam)