23.4 C
Surakarta
Sunday, 2 April 2023

Banyak Masyarakat Menolak Kompensasi, Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Jateng

RADARSOLO.ID – Pengadaan tanah tol Solo-Jogja dan Bawen-Jogja mendapatkan prioritas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng).

Kepala BPN Kanwil Jateng Dwi Purnama merespon soal masih banyaknya masyarakat yang menolak kompensasi tanah yang dijual di sepanjang jalan tol Solo-Jogja.

“Kadang kala bahasa masyarakat, tidak menerima atau belum mau menerima nilai uang ganti rugi. Sedangkan masyarakat merasa tidak pernah diajak musyawarah tentang nilai uang ganti rugi. Ini perlu pemahaman, bahwa yang dimusyawarahkan itu sesuai dengan aturan itu hanya bentuk ganti rugi,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Solo di sela-sela rapat kerja daerah BPN se-Jawa Tengah di Kota Solo, Jumat (17/3/2023).

Bentuk ganti rugi yang dimaksud bisa uang, tanah pengganti, saham, atau hal-hal lain yang disepakati. Sedangkan nilai ganti rugi, berdasarkan undang-undang, lanjut Dwi Purnama, sebagai nilai appraisal independen. Atau nilai tunggal.

“Jadi kalau nilai itu tidak ada musyawarah, yang dimusyawarahkan itu bentuknya. Kalau tidak sepakat besarnya nilai ganti rugi oleh appraisal. Para pihak dalam waktu 14 hari harus mengajukan gugatan ke pengadilan terkait nilai uang ganti rugi. Bukan bentuknya,” bebernya.

Nah, jika dalam waktu 14 hari kerja tidak mengajukan gugatan ke pengadilan keberatan akan nilai. Maka sesuai dengan undang-undang dan turunannya, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan. Otomatis pengadaan tanah telah selesai setelah uang ganti rugi dititipkan.

“Haknya dicabut. Nanti tinggal diambil oleh masyarakat, uang itu. Jadi tidak ada musyawarah soal nilai. Ini yang harus disampaikan sebagai edukasi,” sambungnya.

Sementara itu, dalam rakerda, Kanwil BPN Jateng fokus membahas tujuh layanan prioritas yang dijalankan pada 2023. Sebagai upaya mendukung peningkatan investasi. Sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.

“Tujuh layanan prioritas itu meliputi Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor. Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), ada tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus kinerja sepanjang 2023. Ini yang akan menjadi skala prioritas. Kalau evaluasi kinerja sudah kami lakukan pada Desember 2022,” tandasnya. (aya/dam)

RADARSOLO.ID – Pengadaan tanah tol Solo-Jogja dan Bawen-Jogja mendapatkan prioritas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng).

Kepala BPN Kanwil Jateng Dwi Purnama merespon soal masih banyaknya masyarakat yang menolak kompensasi tanah yang dijual di sepanjang jalan tol Solo-Jogja.

“Kadang kala bahasa masyarakat, tidak menerima atau belum mau menerima nilai uang ganti rugi. Sedangkan masyarakat merasa tidak pernah diajak musyawarah tentang nilai uang ganti rugi. Ini perlu pemahaman, bahwa yang dimusyawarahkan itu sesuai dengan aturan itu hanya bentuk ganti rugi,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Solo di sela-sela rapat kerja daerah BPN se-Jawa Tengah di Kota Solo, Jumat (17/3/2023).

Bentuk ganti rugi yang dimaksud bisa uang, tanah pengganti, saham, atau hal-hal lain yang disepakati. Sedangkan nilai ganti rugi, berdasarkan undang-undang, lanjut Dwi Purnama, sebagai nilai appraisal independen. Atau nilai tunggal.

“Jadi kalau nilai itu tidak ada musyawarah, yang dimusyawarahkan itu bentuknya. Kalau tidak sepakat besarnya nilai ganti rugi oleh appraisal. Para pihak dalam waktu 14 hari harus mengajukan gugatan ke pengadilan terkait nilai uang ganti rugi. Bukan bentuknya,” bebernya.

Nah, jika dalam waktu 14 hari kerja tidak mengajukan gugatan ke pengadilan keberatan akan nilai. Maka sesuai dengan undang-undang dan turunannya, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan. Otomatis pengadaan tanah telah selesai setelah uang ganti rugi dititipkan.

“Haknya dicabut. Nanti tinggal diambil oleh masyarakat, uang itu. Jadi tidak ada musyawarah soal nilai. Ini yang harus disampaikan sebagai edukasi,” sambungnya.

Sementara itu, dalam rakerda, Kanwil BPN Jateng fokus membahas tujuh layanan prioritas yang dijalankan pada 2023. Sebagai upaya mendukung peningkatan investasi. Sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.

“Tujuh layanan prioritas itu meliputi Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor. Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), ada tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus kinerja sepanjang 2023. Ini yang akan menjadi skala prioritas. Kalau evaluasi kinerja sudah kami lakukan pada Desember 2022,” tandasnya. (aya/dam)

Populer

Berita Terbaru

spot_img