23.2 C
Surakarta
Sunday, 2 April 2023

Terkait Hasil Audit Perumda TSTJ, Komisi II DPRD Kota Surakarta Panggil Inspektorat

RADARSOLO.ID – Pihak legislator memanggil jajaran Inspektorat Kota Surakarta, kemarin. Pemanggilan ini dilakukan guna mengetahui hasil audit terhadap temuan dugaan pelanggaran dalam manajemen Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto mengatakan rapat ini menindaklanjuti audit yang dilakukan. “Ini menindaklanjuti Mas Wali Kota yang memerintahkan Inspektorat mengaudit Perumda TSTJ. Tapi ternyata setelah kami lakukan raker, ternyata audit yang dilakukan Inspektorat hanya untuk satu tahun, tahun 2022,” ujar dia.

Dengan audit yang hanya dilakukan setahun, menurut Honda pihaknya kesulitan untuk mengetahui keseluruhan kinerja TSTJ. Padahal pihak dewan juga mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan TSTJ kepada publik.

“Pembentukan Perumda kan melibatkan DPRD. Sehingga kami juga harus mempertanggung jawabkan ke publik. Bagaimana perusahaan yang dibentuk Pemkot. Tapi ternyata audit kemarin hanya fokus 2022,” sesal dia.

Disinggung soal saldo Perumda TSTJ, menurut Honda berdasarkan penjelasan pejabat Inspektorat, sekira Rp. 700 juta. Namun, Perumda TSTJ masih memiliki piutang sekira Rp. 90 juta. Sehingga total saldonya sekira Rp. 800 juta.

“Total Rp 800 juta lebih. Itu pun sudah dipakai untuk gaji karyawan di Januari 2023 sebanyak 65 orang berikut jajaran direksi, total Rp 279 juta atau Rp 280 juta. Yang sudah dibayarkan kelihatannya baru Januari 2023,” urai dia.

Disinggung temuan audit, menurut Honda, ada beberapa. Salah satunya kesalahan administrasi terkait penjualan satwa angsa/mentok. Uang hasil penjualan satwa itu seharusnya masuk ke kas Perumda, tapi ternyata tidak.

“Harusnya masuk di hasil penjualan hewan angsa atau mentok, kudune mlebu neng kas Perumda. Tapi belum tercatat di kas, sampai saat dilakukannya audit masih ada di bidang apa. Belum disetorke di kas Perumda,” kata dia.

Temuan lainnya menurut dia terkait adanya obat-obatan kedaluwarsa. “Obat kedaluwarsa, bangsane alat suntik atau alat apa sudah tidak dipakai. Ini harus dimusnahkan. Ada beberapa. LHP TSTJ sudah di Pak Wawali,” terang dia. (atn/dam)

RADARSOLO.ID – Pihak legislator memanggil jajaran Inspektorat Kota Surakarta, kemarin. Pemanggilan ini dilakukan guna mengetahui hasil audit terhadap temuan dugaan pelanggaran dalam manajemen Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto mengatakan rapat ini menindaklanjuti audit yang dilakukan. “Ini menindaklanjuti Mas Wali Kota yang memerintahkan Inspektorat mengaudit Perumda TSTJ. Tapi ternyata setelah kami lakukan raker, ternyata audit yang dilakukan Inspektorat hanya untuk satu tahun, tahun 2022,” ujar dia.

Dengan audit yang hanya dilakukan setahun, menurut Honda pihaknya kesulitan untuk mengetahui keseluruhan kinerja TSTJ. Padahal pihak dewan juga mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan TSTJ kepada publik.

“Pembentukan Perumda kan melibatkan DPRD. Sehingga kami juga harus mempertanggung jawabkan ke publik. Bagaimana perusahaan yang dibentuk Pemkot. Tapi ternyata audit kemarin hanya fokus 2022,” sesal dia.

Disinggung soal saldo Perumda TSTJ, menurut Honda berdasarkan penjelasan pejabat Inspektorat, sekira Rp. 700 juta. Namun, Perumda TSTJ masih memiliki piutang sekira Rp. 90 juta. Sehingga total saldonya sekira Rp. 800 juta.

“Total Rp 800 juta lebih. Itu pun sudah dipakai untuk gaji karyawan di Januari 2023 sebanyak 65 orang berikut jajaran direksi, total Rp 279 juta atau Rp 280 juta. Yang sudah dibayarkan kelihatannya baru Januari 2023,” urai dia.

Disinggung temuan audit, menurut Honda, ada beberapa. Salah satunya kesalahan administrasi terkait penjualan satwa angsa/mentok. Uang hasil penjualan satwa itu seharusnya masuk ke kas Perumda, tapi ternyata tidak.

“Harusnya masuk di hasil penjualan hewan angsa atau mentok, kudune mlebu neng kas Perumda. Tapi belum tercatat di kas, sampai saat dilakukannya audit masih ada di bidang apa. Belum disetorke di kas Perumda,” kata dia.

Temuan lainnya menurut dia terkait adanya obat-obatan kedaluwarsa. “Obat kedaluwarsa, bangsane alat suntik atau alat apa sudah tidak dipakai. Ini harus dimusnahkan. Ada beberapa. LHP TSTJ sudah di Pak Wawali,” terang dia. (atn/dam)

Populer

Berita Terbaru

spot_img