SOLO – Berhadapan dengan pengendara lain di jalan raya kerap menjadi sebuah tantangan bagi bikers. Ada yang serampangan atau ugal-ugalan, ada yang berbelok tanpa melihat spion, dan ada juga yang memotong jalur orang lain. Ujungnya membahayakan diri sendiri dan bikers yang disalip.
Menyalip adalah salah satu keahlian dasar yang wajib dimiliki bikers. Syarat yang harus dipenuhi, pengendara punya kemampuan mempertahankan posisi motor tetap stabil dalam kecepatan tinggi. Respons cepat jika terjadi perubahan situasi di depan. Memiliki informasi lengkap dan detail terhadap kondisi di depan kendaraan yang akan dilewati. Serta memperhitungkan dimensi kendaraan, jarak aman, dan jarak sosial kendaraan lain.
Syarat kendaraan, lampu-lampu berfungsi normal. Sistem rem, roda, mesin, dan kemudi optimal. Mampu mencapai kecepatan dengan waktu yang dibutuhkan. Sedangkan syarat lingkungan, marka dan rambu mengizinkan untuk mendahului (garis putus-putus). Jarak pandang cukup baik, permukaan jalan aman, ruang jalan cukup, serta pengendara atau kendaraan yang akan dilewati dipastikan tidak berubah arah.
Tak kalah penting memadukan etika kesopanan berkendara terkait emosional dan jarak sosial.
Etika menyalakan lampu sein, yaitu 3 detik sebelum berpindah jalur/lajur dan 30 meter sebelum berbelok atau berubah arah. Selain itu, bikers perlu memahami tata cara berkendara sesuai Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
“Pengendara tidak melakukan tindakan-tindakan berbahaya. Seperti menyalip hanya untuk berbelok atau mendadak berubah arah setelah menyalip. Padahal hal tersebut sudah diatur dalam UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009,” ucap Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto. (adv/fer)