29.6 C
Surakarta
Saturday, 25 March 2023

Bapenda Kota Surakarta Gelar Sosialisasi Transaksi Pajak Restoran

Tambal Kebocoran PAD, Wajib Pajak Akan Dipasang Alat TMD

RADARSOLO.ID-Upaya menambal kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) lewat sektor pajak, terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta. Kali ini giliran para pengusaha kuliner bakso, sate, dan soto yang akan mendapat sosialisasi terkait pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat menuturkan, banyak pengusaha kuliner yang belum mengetahui kriteria usaha yang bisa dikenakan pajak.

“Karena namanya pajak restoran, sehingga mereka mengira kalau yang ditariki (dipungut) pajak itu hanya usaha yang bangunannya bagus. Padahal bukan itu,” ujarnya saat sosialisasi transaksi pajak restoran secara online yang digelar Bapenda Kota Surakarta di Ballroom Paragon Hotel, Rabu (23/11/2022).

Sesuai regulasi, kriteria usaha kuliner yang masuk sebagai wajib pajak antara lain memiliki beberapa syarat utama. Mereka yang akan masuk kriteria untuk dikenakan pajak restoran antara lain menyediakan makan-minum, tempat duduk, alat makan, dan omzetnya minimal Rp 7,5 juta per bulan.

“Sesuai regulasi tidak dijelaskan bentuknya bangunan, tapi ditekankan terhadap omzetnya. Jadi walau mereka PKL (pedagang kaki lima), kalau memenuhi syarat berarti masuk wajib pajak,” tegas Tulus.

Sementara itu, dalam sosialisasi terkait pajak restoran, ada sekitar 70 pemilik usaha yang diundang, namun yang hadir hanya 45 orang.

“Mungkin mereka tidak tahu, sehingga ini tugas kami untuk menyosialisasikan terkait regulasi terkait pajak restoran. Selama ini, mereka merasa yang ditarik pajak itu (rumah makan, Red) yang memiliki gedung,” ujarnya.

Pascasosialisasi, diwacanakan separo dari tempat usaha peserta sosialisasi akan dipasangi alat terminal monitoring device (TMD). Berlanjut evaluasi dan pengawasan.

“Karena ini juga salah satu sub program KPK. Semua usaha yang memenuhi sejumlah syarat tersebut, harus dipasang alat TMD. Namun kami dari pemkot tidak mau gegabah. Tetap kami ambil sampel dulu, sambil terus dilakukan evaluasi. Terutama untuk penggunaannya. Karena untuk alat yang dipasang di lapak PKL, berbeda dengan yang ada di bangunan permanen,” beber Tulus.

Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat (dua dari kiri) memaparkan soal pajak restoran di acara sosialisasi. (M IHSAN/RADAR SOLO)

Lalu bagaimana ketika sewaktu-waktu omzet usaha tersebut mengalami penurunan? Tulus menuturkan, wajib pajak tidak perlu membayarkan pajak restoran di bulan saat terjadi penurunan omzet tersebut.

”Makanya dengan alat ini, para pengusaha akan dimudahkan untuk self assessment. Mereka bisa menghitung sendiri berapa omzet setiap bulannya. Kemudian ketika nanti mereka tidak bayar pajak, akan terlihat kenapa alasannya. Dari alat tersebut nanti sudah kelihatan. Kalau ada yang dirasa janggal, nanti ada tim yang akan kroscek di lapangan,” urai kepala Bapenda.

Sementara itu, Bank Jateng sebagai penyedia alat TMD siap melakukan support penuh kepada pemkot terhadap program ini. Itu ditegaskan Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta Djaka Nur Sahid yang turut hadir dalam sosialisasi pajak restoran.

Djaka menjelaskan, kerja sama penyediaan alat TMD sudah berjalan sejak dua tahun terakhir. Sedikitnya 250 alat yang didistribusikan di Kota Bengawan. “Dibagi dua tahap. Pertama 103, dan kedua 147. Sudah terpasang di beberapa lokasi usaha wajib pajak, seperti hotel, resto, hingga tempat hiburan,” ujarnya.

Ditambahkan Djaka, apabila pada dashboard monitoring alat tersebut mati, tim unit reaksi cepat akan terjun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Penyebab malfungsi alat TMD beragam. Antara lain gangguan jaringan, atau karena kerusakan alat. “Bisa juga karena SDM yang tidak bisa mengoperasikan alatnya,” ungkap dia.

Lebih lanjut diungkapkan pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta, dengan adanya alat ini memudahkan pengawasan. Termasuk dalam sisi transparansi yang akan lebih jelas, lebih efisien, dan minim kebocoran pajak.

Tidak kalah penting tentu akan memudahkan wajib pajak. Dimana mereka bisa melakukan pembayaran pajak secara real time, dan langsung masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).

“Memudahkan pelanggan juga. Jadi para pembeli juga tahu, kalau mereka makan itu berarti berkontribusi terhadap pajak. Ini memberikan rasa kenyamanan dan kepastian dari konsumen,” urai Djaka.

Di tempat yang sama, Sri Badriah, pedagang soto tenda emperan toko mengakui usahanya kini sudah masuk kategori wajib pajak.

Dia menyatakan kesiapannya membayar pajak. Namun Badriah belum paham betul cara mengoperasikan alat TMD. Karena itu, ketika nanti dipasang di warungnya, harus ada sosialisasi secara detail cara penggunaan alat tersebut.

“Saya siap kalau memang harus bayar pajak. Tapi minta diajari penggunaan alatnya (TMD). Takutnya salah pencet, malah mesinnya rusak,” ujarnya. (atn/nik)






Reporter: Antonius Christian

RADARSOLO.ID-Upaya menambal kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) lewat sektor pajak, terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta. Kali ini giliran para pengusaha kuliner bakso, sate, dan soto yang akan mendapat sosialisasi terkait pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat menuturkan, banyak pengusaha kuliner yang belum mengetahui kriteria usaha yang bisa dikenakan pajak.

“Karena namanya pajak restoran, sehingga mereka mengira kalau yang ditariki (dipungut) pajak itu hanya usaha yang bangunannya bagus. Padahal bukan itu,” ujarnya saat sosialisasi transaksi pajak restoran secara online yang digelar Bapenda Kota Surakarta di Ballroom Paragon Hotel, Rabu (23/11/2022).

Sesuai regulasi, kriteria usaha kuliner yang masuk sebagai wajib pajak antara lain memiliki beberapa syarat utama. Mereka yang akan masuk kriteria untuk dikenakan pajak restoran antara lain menyediakan makan-minum, tempat duduk, alat makan, dan omzetnya minimal Rp 7,5 juta per bulan.

“Sesuai regulasi tidak dijelaskan bentuknya bangunan, tapi ditekankan terhadap omzetnya. Jadi walau mereka PKL (pedagang kaki lima), kalau memenuhi syarat berarti masuk wajib pajak,” tegas Tulus.

Sementara itu, dalam sosialisasi terkait pajak restoran, ada sekitar 70 pemilik usaha yang diundang, namun yang hadir hanya 45 orang.

“Mungkin mereka tidak tahu, sehingga ini tugas kami untuk menyosialisasikan terkait regulasi terkait pajak restoran. Selama ini, mereka merasa yang ditarik pajak itu (rumah makan, Red) yang memiliki gedung,” ujarnya.

Pascasosialisasi, diwacanakan separo dari tempat usaha peserta sosialisasi akan dipasangi alat terminal monitoring device (TMD). Berlanjut evaluasi dan pengawasan.

“Karena ini juga salah satu sub program KPK. Semua usaha yang memenuhi sejumlah syarat tersebut, harus dipasang alat TMD. Namun kami dari pemkot tidak mau gegabah. Tetap kami ambil sampel dulu, sambil terus dilakukan evaluasi. Terutama untuk penggunaannya. Karena untuk alat yang dipasang di lapak PKL, berbeda dengan yang ada di bangunan permanen,” beber Tulus.

Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat (dua dari kiri) memaparkan soal pajak restoran di acara sosialisasi. (M IHSAN/RADAR SOLO)

Lalu bagaimana ketika sewaktu-waktu omzet usaha tersebut mengalami penurunan? Tulus menuturkan, wajib pajak tidak perlu membayarkan pajak restoran di bulan saat terjadi penurunan omzet tersebut.

”Makanya dengan alat ini, para pengusaha akan dimudahkan untuk self assessment. Mereka bisa menghitung sendiri berapa omzet setiap bulannya. Kemudian ketika nanti mereka tidak bayar pajak, akan terlihat kenapa alasannya. Dari alat tersebut nanti sudah kelihatan. Kalau ada yang dirasa janggal, nanti ada tim yang akan kroscek di lapangan,” urai kepala Bapenda.

Sementara itu, Bank Jateng sebagai penyedia alat TMD siap melakukan support penuh kepada pemkot terhadap program ini. Itu ditegaskan Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta Djaka Nur Sahid yang turut hadir dalam sosialisasi pajak restoran.

Djaka menjelaskan, kerja sama penyediaan alat TMD sudah berjalan sejak dua tahun terakhir. Sedikitnya 250 alat yang didistribusikan di Kota Bengawan. “Dibagi dua tahap. Pertama 103, dan kedua 147. Sudah terpasang di beberapa lokasi usaha wajib pajak, seperti hotel, resto, hingga tempat hiburan,” ujarnya.

Ditambahkan Djaka, apabila pada dashboard monitoring alat tersebut mati, tim unit reaksi cepat akan terjun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Penyebab malfungsi alat TMD beragam. Antara lain gangguan jaringan, atau karena kerusakan alat. “Bisa juga karena SDM yang tidak bisa mengoperasikan alatnya,” ungkap dia.

Lebih lanjut diungkapkan pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta, dengan adanya alat ini memudahkan pengawasan. Termasuk dalam sisi transparansi yang akan lebih jelas, lebih efisien, dan minim kebocoran pajak.

Tidak kalah penting tentu akan memudahkan wajib pajak. Dimana mereka bisa melakukan pembayaran pajak secara real time, dan langsung masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).

“Memudahkan pelanggan juga. Jadi para pembeli juga tahu, kalau mereka makan itu berarti berkontribusi terhadap pajak. Ini memberikan rasa kenyamanan dan kepastian dari konsumen,” urai Djaka.

Di tempat yang sama, Sri Badriah, pedagang soto tenda emperan toko mengakui usahanya kini sudah masuk kategori wajib pajak.

Dia menyatakan kesiapannya membayar pajak. Namun Badriah belum paham betul cara mengoperasikan alat TMD. Karena itu, ketika nanti dipasang di warungnya, harus ada sosialisasi secara detail cara penggunaan alat tersebut.

“Saya siap kalau memang harus bayar pajak. Tapi minta diajari penggunaan alatnya (TMD). Takutnya salah pencet, malah mesinnya rusak,” ujarnya. (atn/nik)






Reporter: Antonius Christian

Populer

Berita Terbaru

spot_img