RADARSOLO.ID – Polresta Solo mengamankan seorang pelatih taekwondo Donny Susanto, 44. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga bocah laki-laki. Dalam menjalankan aksinya, dia mengiming-imingi para korbannya dengan sejumlah hadiah.
Penangkapan pelaku pencabulan berawal dari laporan salah satu korban pria pada Jumat (17/3) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Solo mendapati ada dua korban lainnya. Semua korban berjenis kemalin laki-laki, yang juga masih di bawah umur.
Pelaku akhirnya diciduk di rumahnya di wilayah Keratonan, Kecamatan Serengan, Rabu (23/3) malam pukul 23.00.
“Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Kemudian kami tindak lanjuti dengan menangkap tersangka. Sementara ada tiga korban yang berhasil kami identifikasi. Semuanya merupakan murid dari tersangka di mana berprofesi sebagai berlatih beladiri,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (23/3).
Pencabulan itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pelaku sengaja meminta para korban untuk melakukan perbuatan cabul seperti memerintahkan untuk telanjang dan serangkaian perbuatan cabul lainnya.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah dan kompetisi. Ada indikasi pemaksaan kepada para korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai pelatih senior.
Pencabulan terhadap tiga korban dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari sanggar tempat berlatih beladiri hingga hotel saat mengikuti kejuaraan di luar kota.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul dalam kurun waktu dua tahun ke belakang,” terang dia.
Dari penyidikan yang dilakukan, Polrestas Solo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone dan celana training abu-abu milik pelaku. Kemudian sepatu merek Adidas dan seragam taekwondo milik korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami berapa kali pelaku melakukan aksinya. Kami berharap jika ada pihak lain yang menjadi korban, kami persilakan untuk melapor. Kami menggandeng LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk penjaminan saksi ataupun korban,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, pelatih senior di salah satu tempat latihan taekwondo di Gilingan, Banjarsari itu hanya bisa tertunduk malu meratapi nasib atas perbuatan cabulnya pada tiga siswa laki-laki di tempat latihan miliknya itu. Di depan aparat dia hanya termangun dan tak bisa mengelak atas perbuatannya tersebut.
Donny membenarkan telah mencabuli tiga anak didiknya. Perbuatan itu dilakukan setelah Covid-19. Dia melakukan itu karena sering bertemu dengan korban di tempat latihan.
“Sebetulnya mau mengarahkan, karena terlalu sering ketemu jadi nyaman dan terjadilah itu (pencabulan, Red),” ungkap pelaku pengelola tempat latihan taekwondo yang sudah berkeluarga itu. (ves/bun/ria)