24.2 C
Surakarta
Tuesday, 6 June 2023

Polresta Surakarta Bekuk Pemalsu Merek Garam Ndang Ndut, Keuntungan Rp 3 Juta per Bulan

RADARSOLO.ID-Polresta Surakarta mengamankan dua orang pelaku pemalsuan merek garam Ndang Ndut, Rabu (15/3/2023). Kedua pelaku pengoplos produk dan pemalsuan merek dagang ini diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Penelusuran pemalsuan merek garam Ndang Ndut berawal dari masuknya laporan oleh sang pemilik merek. Sebelumnya, pelapor telah melakukan pengecekan secara mandiri terhadap garam yang diduga produk palsu di sejumlah wilayah Kota Solo dan sekitarnya.

Merasa yakin merek garamnya telah dipalsukan, pemilik merek melapor ke Mapolresta Surakarta dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku berinisial WH alias Gogon, 41, warga Mojosongo, Kota Solo, dan MM, 32, warga Banyumanik, Semarang.

”Kedua pelaku diamankan Sat Reskrim Polresta Surakarta Rabu 15 Maret 2023 sekira pukul 14.00 di Mojosongo dan Gondangrejo, Karanganyar,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers, Jumat (24/3/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, pemalsuan merek garam Ndang Ndut sudah dilakukan pelaku selama enam bulan. Modusnya, mengambil produk garam dari merek lain, kemudian disatukan dengan merek Ndang Ndut.

Garam dengan merek palsu ini kemudian dijual dengan harga lebih murah, yakni dari harga aslinya Rp 17.500 menjadi Rp 15 ribu. Garam merek palsu ini dipasarkan ke sejumlah toko kelontong dan pasar di Kota Solo, Wonogiri, dan Karanganyar.

”Pelaku tidak memiliki kemampuan khusus, hanya (mengoplos) secara otodidak. Pengakuan pelaku bisa untung Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan,” jelas Kapolresta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa garam merek palsu seberat 1 ton yang disimpan di gudang sekaligus tempat produksinya, serta satu unit mobil Grand max yang digunakan memasarkan garam palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 100 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Gogon dan MM mengaku melakukan pemalsuan merek karena ikut-ikutan sejumlah kawannya. Sebelumnya mereka berprofesi sebagai nelayan. ”Diproduksi dan dijual sendiri,” terang salah seorang tersangka. (ves/adi/wa)






Reporter: Silvester Kurniawan

RADARSOLO.ID-Polresta Surakarta mengamankan dua orang pelaku pemalsuan merek garam Ndang Ndut, Rabu (15/3/2023). Kedua pelaku pengoplos produk dan pemalsuan merek dagang ini diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Penelusuran pemalsuan merek garam Ndang Ndut berawal dari masuknya laporan oleh sang pemilik merek. Sebelumnya, pelapor telah melakukan pengecekan secara mandiri terhadap garam yang diduga produk palsu di sejumlah wilayah Kota Solo dan sekitarnya.

Merasa yakin merek garamnya telah dipalsukan, pemilik merek melapor ke Mapolresta Surakarta dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku berinisial WH alias Gogon, 41, warga Mojosongo, Kota Solo, dan MM, 32, warga Banyumanik, Semarang.

”Kedua pelaku diamankan Sat Reskrim Polresta Surakarta Rabu 15 Maret 2023 sekira pukul 14.00 di Mojosongo dan Gondangrejo, Karanganyar,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers, Jumat (24/3/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, pemalsuan merek garam Ndang Ndut sudah dilakukan pelaku selama enam bulan. Modusnya, mengambil produk garam dari merek lain, kemudian disatukan dengan merek Ndang Ndut.

Garam dengan merek palsu ini kemudian dijual dengan harga lebih murah, yakni dari harga aslinya Rp 17.500 menjadi Rp 15 ribu. Garam merek palsu ini dipasarkan ke sejumlah toko kelontong dan pasar di Kota Solo, Wonogiri, dan Karanganyar.

”Pelaku tidak memiliki kemampuan khusus, hanya (mengoplos) secara otodidak. Pengakuan pelaku bisa untung Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan,” jelas Kapolresta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa garam merek palsu seberat 1 ton yang disimpan di gudang sekaligus tempat produksinya, serta satu unit mobil Grand max yang digunakan memasarkan garam palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 100 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Gogon dan MM mengaku melakukan pemalsuan merek karena ikut-ikutan sejumlah kawannya. Sebelumnya mereka berprofesi sebagai nelayan. ”Diproduksi dan dijual sendiri,” terang salah seorang tersangka. (ves/adi/wa)






Reporter: Silvester Kurniawan

Populer

Berita Terbaru

spot_img