24.1 C
Surakarta
Sunday, 28 May 2023

Polresta Surakarta: Kasus Istri Potong Alat Vital Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan

RADARSOLO.COM – Kasus Penganiayaan berat yang dilakukan YC,34, istri yang memotong kelamin telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk korban IPN,20, sendiri sudah pulang kerumahnya setelah mendapat perawatan di RSUD Dr Moewardi.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bila berkas kasus tersebut telah dikirim ke pihak kejaksaan Senin (22/5/2023) kemarin. “Sudah kita limpahkan untuk tahap 1. Kita masih menunggu jaksa meneliti berkas yang kita kirim,” papar Iwan.

“Apabila nanti berkas dinyatakan P21 (berkas lengkap), maka akan kita limpahkan untuk tahap kedua,” imbuh Iwan.

Soal kondisi korban, lanjut Iwan, juga sudah pulang kerumahnya setelah sempat di rawat di RSUD Dr Moewardi. “Sudah, hari Selasa kemarin korban sudah pulang kerumahnya dibawa pihak keluarga,” ungkapnya.

Disingung soal banyaknya dukungan terhadap pelaku di media sosial, Iwan menegaskan kepolisian tidak melihat dari sudut pandang tersebut. Pihaknya tetap bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tetap kita bekerja sesuai SOP yang ada. Sesuai dengan prosedur hukum,” pungkas Iwan.

Seperti yang diketahui, YC tega melakukan aksi kekerasan tersebut karena prilaku IPN yang kurang terpuji. Dimana korban sering menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi android. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk memuaskan nafsu birahinya.

Selain itu, IPN juga meninggalkan hutang yang cukup banyak. Emosi pelaku semakin memuncak karena saat hendak mempertanyakan perihal hutang tersebut, korban malah berniat menceraikan pelaku.

Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku bahwa terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya. Aksi ini sendiri dilakukan pelaku disalah satu kamar hotel dikawasan Jebres.

YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. Bentuk cinta ini, lanjut YC, karena setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku tak serta merta meninggalkan korban begitu saja.

Dalam kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa cutter, sprei hotel, pakaian korban dan daster yang terdapat bekas darah korban. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (atn/dam)






Reporter: Antonius Christian

RADARSOLO.COM – Kasus Penganiayaan berat yang dilakukan YC,34, istri yang memotong kelamin telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk korban IPN,20, sendiri sudah pulang kerumahnya setelah mendapat perawatan di RSUD Dr Moewardi.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bila berkas kasus tersebut telah dikirim ke pihak kejaksaan Senin (22/5/2023) kemarin. “Sudah kita limpahkan untuk tahap 1. Kita masih menunggu jaksa meneliti berkas yang kita kirim,” papar Iwan.

“Apabila nanti berkas dinyatakan P21 (berkas lengkap), maka akan kita limpahkan untuk tahap kedua,” imbuh Iwan.

Soal kondisi korban, lanjut Iwan, juga sudah pulang kerumahnya setelah sempat di rawat di RSUD Dr Moewardi. “Sudah, hari Selasa kemarin korban sudah pulang kerumahnya dibawa pihak keluarga,” ungkapnya.

Disingung soal banyaknya dukungan terhadap pelaku di media sosial, Iwan menegaskan kepolisian tidak melihat dari sudut pandang tersebut. Pihaknya tetap bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tetap kita bekerja sesuai SOP yang ada. Sesuai dengan prosedur hukum,” pungkas Iwan.

Seperti yang diketahui, YC tega melakukan aksi kekerasan tersebut karena prilaku IPN yang kurang terpuji. Dimana korban sering menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi android. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk memuaskan nafsu birahinya.

Selain itu, IPN juga meninggalkan hutang yang cukup banyak. Emosi pelaku semakin memuncak karena saat hendak mempertanyakan perihal hutang tersebut, korban malah berniat menceraikan pelaku.

Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku bahwa terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya. Aksi ini sendiri dilakukan pelaku disalah satu kamar hotel dikawasan Jebres.

YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. Bentuk cinta ini, lanjut YC, karena setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku tak serta merta meninggalkan korban begitu saja.

Dalam kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa cutter, sprei hotel, pakaian korban dan daster yang terdapat bekas darah korban. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (atn/dam)






Reporter: Antonius Christian

Populer

Berita Terbaru

spot_img