RADARSOLO.COM – Waseso angkat suara terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencatut namanya. Menurutnya kasus tersebut tidak sah.
Waseso menuturkan bila dasar TPPU ini adalah kasus pemalsuan tanda tangan yang pernah menjeratnya. Hal tersebut tidak mungkin. Pasalnya dalam kasus tersebut, hakim dalam amar putusannya memaparkan tidak ada kerugian dalam kasus tersebut.
“Kalau ada kerugian, pasti ranahnya perdata, tapi kan juga tidak ada,” paparnya saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Waseso berpendapat bila memang ada dugaan TPPU. Seharusnya itu hanya merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Kenapa dulu tidak di-juncto-kan? harusnya ada pemalsuan, ada kerugian maka di juncto. Jadi bukan berdasarkan laporan dari Dewi (Roestina Dewi),” jelas Waseso.
Diungkapkan Waseso, dalam kasus dugaan TPPU ini dia belum pernah diaudit oleh pihak manapun. Meski begitu, dia sempat di BAP terkait beberapa aset miliknya.
“Apalagi ini Dollar, tentu kalau ada dugaan TPPU saya diaudit. Dewi diaudit, buyer diaudit. Sumber dananya dari mana,” ujarnya
“Sudah lama itu (proses BAP), waktu saya masih ditahan. Digeledah, tanya soal motor. Padahal motor itu punya saya sejak 2009, saya kenal Dewi 2012. Ada bukti kepemilikan dan keterangan leasing,” imbuh Waseso.
Waseso mengungkapkan permasalah ini sebenarnya kasus lama. Dimana dia divonis bersalah karena kasus pemalsuan tanda tangan. Dia memaparkan, dalam kasus tersebut, uang tersebut merupakan milik PT Ladewindo. Di mana pendukung dananya adalah dia sendiri.
“Jadi, dulu kalau ada uang dari PT, masuk ke rekening bank. Namun karena PT tersebut di-blacklist oleh bank tersebut, uang masuk tidak bisa ditampung. Sehingga dibuat rekening giro non customer. Di mana melalui slip pengambilan bukan cek atau giro. Untuk pengambilan harus ada nego antara nasabah dan bank,” ungkapnya
Karena pada proses nego tidak semua uang bisa masuk ke PT Ladewindo, lanjut Waseso, muncul solusi membuat rekening bersama di Bank UOB tersebut.
“Karena Dewi masih daftar blacklist, maka yang bisa buka rekening saya. Maka rekeningnya Waseso and Roestina Dewi, bukan Waseso atau Roestina Dewi,” ujarnya.
Dimana uang yang ada di rekening bank lama lantas dipindahkan ke Bank UOB. Dimana peruntukannya untuk urusan gaji karyawan.
“Karena pabrik yang bisa eksport itu harus diaudit oleh buyer-nya. Jangan sampai gaji terlambat. Ada lemburan, maka dijamin ada uang untuk penggajian. Karena kalau tidak ada uang gaji, pekerja tidak mau kerja. Maka tidak bisa eksport, buyer-nya rugi,” ungkapnya.
“Sehingga uang kalau masuk situ (rekening UOB) ya untuk gaji karyawan, cuma pengambilnya saya. Tapi kalau rekening bersama ya duitnya bersama, dan penggunaannya untuk gaji karyawan. Sudah ada perhitungan, sudah ada tanda terima bermaterai yang ditandatangani Dewi. Tapi saya didakwa dengan kasus pemalsuan tanda tangan,” pungkas Waseso. (atn/nik)