SOLO – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka kembali melarang anak berusia bawah lima tahun (balita), ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) berkunjung ke mal, tempat hiburan, dan tempat wisata. Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota terbaru Nomor 067/2022. Aturan ini berlaku mulai 29 Juni-6 Juli.
Selain itu, jam operasional mal juga dipangkas. Buka mulai pukul 10.00-20.00. “Kami ikut aturan SE Wali Kota. Kan memang semua wilayah akan diseragamkan aturannya. Harusnya sama ya semua aturannya,” ungkap Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo Veronica Lahji, Senin (29/6).Â
Vero yang juga Chief Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall mengaku akan menyesuaikan aturan dan kebijakan pemerintah. Termasuk kebijakan pembatasan kunjungan bagi anak balita, ibu hamil, dan orang lanjut usia.Â
Senada disampaikan Public Relations Officer Solo Grand Mall (SGM) Ni Wayan Ratrina. Sebagai mal yang berlokasi di Kota Bengawan, pihaknya wajib patuh kebijakan pemkot.Â
Sebelumnya, pemkot mencabut pembatasan kunjungan mal dan tempat perbelanjaan ritel. Artinya, anak-anak berusia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) sudah diperbolehkan masuk mal dan tempat perbelanjaan ritel pada awal Juni lalu.Â
Izin ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/1653. Dalam SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro itu disebutkan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pembatasan bagi anak berusia kurang dari lima tahun, ibu hamil, dan lansia risiko tinggi wajib mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta terkait standar operasional prosedur protokol kesehatan (prokes) khusus.
Namun, belum genap sebulan aturan itu diterapkan, kini harus direvisi lagi. Kembali diterapkannya pembatasan pengunjung mal dan tempat wisata oleh pemkot, sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat dalam beberapa pekan terakhir. (aya/wa/ria)