RADARSOLO.COM – Pihak kepolisian menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DS, salah seorang instruktur beladiri Taekwondo asal Kota Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, sejauh ini baru tiga korban awal yang resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian. Belum ada tambahan laporan resmi dari korban lain. Termasuk empat korban baru yang melapor melalui WMP Law Office, hingga saat ini belum melapor ke kepolisian.
“Belum ada lagi. Sejauh ini untuk empat orang yang katanya merasa menjadi korban belum datang ke kami. Dengan rilis yang kami gelar kemarin, kami harapan ada yang kemudian berani melaporkan kepada kami. Nanti LPSK juga siap mendampingi,” ujarnya.
Soal banyaknya pihak yang membuka posko pengaduan korban DS, Iwan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun dia berharap pihak posko bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami terbuka saja. Silakan membuat posko pengaduan, karena mungkin korbannya masih anak-anak. Mungkin dia (korban atau keluarganya) takut ketika harus berhadapan dengan polisi. Atau bisa juga bingung (harus melapor atau tidak, Red). Yang jelas dengan adanya posko pengaduan ini, bisa menjadi penjembatan antara kami dengan para korban,” urai Iwan.
Dijelaskan Iwan, memang untuk menangani kasus kekerasan atau pelecehan seksual bukan perkara sepele. Apalagi bila korban merupakan anak di bawah umur. Penyidik harus bisa menangani kasus tersebut dengan cepat, sekaligus bisa menyembuhkan rasa trauma yang dialami para korban.
“Metodenya berbeda dengan kasus kejahatan lainnya,” papar Iwan.
Disinggung soal masukan dari KPAI, dimana hukuman pelaku bisa ditambah 1/3 karena DS merupakan tenaga profesional, Iwan mengatakan itu merupakan keputusan majelis hakim di persidangan.
“Kami fokus dulu untuk pemberkasan. Ini agar bisa segera kami limpahkan kepada pihak jaksa,” pungkas Iwan.
Untuk diketahui, aksi pencabulan terhadap tiga korban ini dilakukan DS di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari sanggar tempat berlatih beladiri hingga hotel saat mengikuti kejuaraan di luar kota.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 12-15 tahun penjara. (atn/dam)