SRAGEN – Seorang pria asal Kecamatan Tanon, Sragen gelap mata dan nyaris melukai tenaga kesehatan (nakes) yang hendak bertugas menjemput pasien Covid-19. Pelaku mengancam nakes dengan sebilah golok tajam sepanjang 50 cm. Beruntung, tindakannya dapat dicegah dan pelaku langsung diamankan Polres Sragen.
Kejadian berlangsung pekan lalu. Bidan Desa Kalikobok, Ririn Sri Riyani, 46, hendak menjamput Gunawan, pasien Covid-19 asal Dusun Genengsari, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon. Sebelumnya, dari hasil tes PCR pasien tersebut dinyatakan positif. Ririn didampingi Ratih Saralangi dan Kristanto, nakes Puskesmas Tanon II.
Namun, ketiganya justru mendapat penolakan pihak keluarga. Selain itu, warga menyampaikan, Gunawan tidak berada di rumah. Kemudian, Ririn mencoba menghubungi kepala desa (kades) setempat agar hadir di lokasi dan melakukan mediasi.
Namun karena kades tengah berada di rumah sakit dan tidak bisa hadir, dia menyarankan para nakes agar meninggalkan lokasi terlebih dahulu. Karena situasi tidak memungkinkan, para nakes memutuskan mundur.
Tetapi saat mereka hendak kembali, justru dihadang Supriyanto, 47, menantu dari Gono, warga setempat yang juga pernah terjangkit Covid-19. Supriyanto membawa sebilah parang sembari meminta nakes untuk memeriksa Gono yang tengah sakit. Supriyanto tampak kesal sembari mengancam akan membacok nakes tersebut.
Karena tidak mendapat tanggapan yang sesuai keinginannya, Supriyanto tampak emosi. Beruntung, aksi brutalnya bisa diredam warga. Sehingga nakes bisa meninggalkan lokasi tersebut, kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, polisi menahan tersangka karena ada dugaan pengancaman terhadap nakes saat bertugas. Mereka menjemput salah seorang pasien positif Covid. Sesuai ketentuan Pemkab Sragen, pasien Covid harus dibawa ke lokasi isolasi mandiri terpusat.
“Namun saat itu upaya belum berhasil. Saat akan kembali ke puskesmas, nakes ini ketemu tersangka dan sempat diancam,” terangnya, Rabu (7/7).
Kapolres menegaskan tidak boleh ada yang mengancam petugas. Meski para nakes tersebut tidak dikawal petugas keamanan, namun kinerja mereka dilindungi undang–undang. “Tersangka mengaku kecewa karena karena orang tuanya pernah positif Covid-19, namun tidak segera dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1959. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 335 KUHP terkait kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dengan ancaman 1 tahun penjara.
Tersangka Supriyanto mengaku sakit hati saat penjelasan nakes tidak sesuai harapan. Dia mendapat penjelasan dari nakes kalau penyakit Covid-19 mertuanya sudah sembuh. Sakit yang diderita mertuanya penyakit biasa.
”Bapak (Gono) sudah pernah dijemput dan ditaruh PPKU Masaran dan dikasih obat. Kondisinya semakin parah dan minta dipulangkan. Setelah diperiksa, bidan Ririn bilang itu tidak apa-apa,” keluhnya. (din/bun/ria)