SRAGEN – Dugaan penipuan berkedok investasi terus menggurita. Kali ini korbannya disebut-sebut dari kalangan tokoh masyarakat dan pejabat Pemkab Sragen. Kerugian materi diperkirakan miliaran rupiah.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Sragen. Namun, si pelapor masih malu-malu untuk buka suara ke publik. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, investasi tersebut dijalankan pengusaha sparepart mesin tekstil.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan adanya laporan terkait dugaan investasi bermasalah tersebut. ”Laporan pada kami belum lama ini. Sedang memeriksa saksi-saksi yang disampaikan pelapor,” terangnya, Jumat (8/7).
Menurut kapolres, mereka yang terjerat masalah investasi, pada umumnya ingin uang modal dapat kembali. Namun kepolisian tidak berkepentingan dalam pengembalian uang investasi. Hanya fokus penanganan perkara, yakni memenuhi unsur pidana atau perdata.
”Kami investigasi adalah perbuatannya. Seandainya memenuhi pasal persangkaan, kami susun berkas, kirim ke jaksa, ke pengadilan. Kalau hakim berkeyakinan perbuatannya sesuai dengan pasal (yang disangkakan), maka hukuman badan (sanksi penjara). Soal kerugian (materi) bukan ke kami,” bebernya.
Piter menekankan, penanganan laporan investasi bermasalah harus ekstrahati-hati. Mengarah tindak pidana atau perdata. Jika dalam perjalanannya sudah ada pembayaran ke pihak investor, bisa jadi bukan pidana penipuan. Namun wanprestasi dalam menjalankan investasi dan masuk ranah perdata. (din/wa/dam)