30.7 C
Surakarta
Friday, 24 March 2023

DPU Sragen Kejar Retribusi Sewa Alat Berat

RADARSOLO.ID – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen menargetkan puluhan juta dari retribusi persewaan alat berat untuk pembangunan. Sejauh ini UPTD Alat Berat DPU Sragen berhasil meraih target capaian. Pada 2022 lalu terbantu dengan disewanya alat berat untuk pembangunan Pasar Sukowati.

Kepala DPU Kabupaten Sragen R. Suparwoto menyampaikan, retribusi tahunan sewa dan penggunaan alat berat senilai Rp 26 juta. Masyarakat maupun kontraktor bisa memanfaatkan alat berat yang dimiliki oleh DPU Sragen. Demikian juga biaya sewa juga sudah diatur oleh peraturan daerah (Perda).

Seperti stum atau alat pengilas aspal 2,5 ton-4 ton dikenakan sewa Rp 150 ribu per hari. Kemudian eskavator backhoe Rp 100 ribu per jam. Selanjutnya mesin gilas Rp 150 ribu per hari.

”Aturan sewa sudah tertera dalam perda. Kalau ongkir (ongkos kirim, Red) ditanggung oleh penyewa. Yang  masuk di kami hanya sewa alat. Bahan bakar juga ditanggung penyewa,” jelas Woto.

Tahun lalu retribusi dari sewa alat ini di atas target. Salah satunya tidak dipungkiri mendapat borongan sewa dari pekerjaan pasar Sukowati. Kebetulan lokasi UPTD alat berat tak jauh dari proyek tersebut.

Sementara itu, potensi penyewaan alat berat milik DPU tahun ini juga cukup tinggi. Karena pada APBD 2023 ini saja setidaknya ada 32 pekerjaan rekonstruksi jalan dan jembatan yang dilelangkan berdasarkan data dari DPU Sragen. Pekerjaan tersebut baik cor beton maupun aspal. Sehingga sejumlah pekerjaan tersebut tentunya membutuhkan alat berat. (din/adi/dam)

RADARSOLO.ID – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen menargetkan puluhan juta dari retribusi persewaan alat berat untuk pembangunan. Sejauh ini UPTD Alat Berat DPU Sragen berhasil meraih target capaian. Pada 2022 lalu terbantu dengan disewanya alat berat untuk pembangunan Pasar Sukowati.

Kepala DPU Kabupaten Sragen R. Suparwoto menyampaikan, retribusi tahunan sewa dan penggunaan alat berat senilai Rp 26 juta. Masyarakat maupun kontraktor bisa memanfaatkan alat berat yang dimiliki oleh DPU Sragen. Demikian juga biaya sewa juga sudah diatur oleh peraturan daerah (Perda).

Seperti stum atau alat pengilas aspal 2,5 ton-4 ton dikenakan sewa Rp 150 ribu per hari. Kemudian eskavator backhoe Rp 100 ribu per jam. Selanjutnya mesin gilas Rp 150 ribu per hari.

”Aturan sewa sudah tertera dalam perda. Kalau ongkir (ongkos kirim, Red) ditanggung oleh penyewa. Yang  masuk di kami hanya sewa alat. Bahan bakar juga ditanggung penyewa,” jelas Woto.

Tahun lalu retribusi dari sewa alat ini di atas target. Salah satunya tidak dipungkiri mendapat borongan sewa dari pekerjaan pasar Sukowati. Kebetulan lokasi UPTD alat berat tak jauh dari proyek tersebut.

Sementara itu, potensi penyewaan alat berat milik DPU tahun ini juga cukup tinggi. Karena pada APBD 2023 ini saja setidaknya ada 32 pekerjaan rekonstruksi jalan dan jembatan yang dilelangkan berdasarkan data dari DPU Sragen. Pekerjaan tersebut baik cor beton maupun aspal. Sehingga sejumlah pekerjaan tersebut tentunya membutuhkan alat berat. (din/adi/dam)

Populer

Berita Terbaru

spot_img