RADARSOLO.ID – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kamar warga binaan, Jumat (17/3/2023) malam. Alhasil mereka menemukan 23 benda terlarang berada dalam kamar. Aksi bersih-bersih ini juga melibatkan jajaran Polres Sragen.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen Tunggul Buono menyampaikan, aksi bersih-bersih ini digelar pukul 20.00 sampai 22.00. Dilakukan di Blok C, Blok D dan Blok F. Hasilnya, tim menemukan 23 benda dan barang larangan di dalam kamar tahanan. Rinciannya tiga buah silet, empat buah paku, tiga buah kaca, dua lembar amplas, sebuah ketapel.
Lalu tiga buah batu baterai, dua buah flashdisk, dua buah alat cukur jenggot, dua buah alat potong kuku dan satu batang potongan kayu. Selain itu dilakukan tes urine secara acak pada warga binaan. Dari sembilan orang yang diminta tes urin, semuanya mendapatkan hasil negatif.
”Selanjutnya barang hasil razia didata dan diinventarisir. Selanjutnya akan dimusnahkan. Kami juga melaporkan pelaksanaan sidak kepada Kakanwil Kemenkumham Jateng,” ujarnya.
Tunggul menyampaikan, pihaknya melibatkan 15 orang staf lapas bersama 20 anggota Polres Sragen. Penting untuk mempublikasikan yang terjadi dalam lapas Sragen. Baik menyangkut masalah pembinaan dan berkaitan dengan warga binaan.
”Perlu sekali menyampaikan dari kegiatan kami yang positif, maupun kekurangan kami untuk perbaikan kedepan,” ujarnya.
Dia menyampaikan memang ada banyak kejadian sebelum dirinya menjabat. Namun lapas Sragen terus berbenah, baik personel maupun sistem di lapas. ”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59 yang bertajuk Pemasyarakatan Bersih-Bersih,” tandasnya. (din/adi/dam)