23.8 C
Surakarta
Tuesday, 30 May 2023

Kejari Sragen Damaikan Kasus Kecelakaan dengan Korban Anak

RADARSRAGEN.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menjadi penengah dalam mendamaikan warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo yang berselisih akibat kecelakaan. Terlebih dalam kasus ini melibatkan anak kecil yang tengah menyebrang. Dengan langkah restoratif justice (RJ), kedua keluarga yang terlibat insiden akhirnya berdamai, Senin (20/3/2023).

Kecelakaan ini terjadi 12 Mei 2022 lalu sekira pukul 10.20. Terdakwa yakni Marjuki, 44, warga Kroyo, Desa Taraman mengendarai sepeda motor matik dengan kecepatan 30 kilometer per jam. Namun tiba-tiba korban yakni Surya Adi Wijaya, 11, sepulang sekolah menyebrang tidak memperhatikan jalan.

Karena saat itu pengendara tidak membunyikan klakson dan anak tersebut menyeberang tiba-tiba,  kecelakaan pun terjadi. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius, sehingga dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di RS Kasih Ibu Solo.

Kepala Kejari (Kajari) Sragen Ery Syarifah menyampaikan, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Pihaknya kemudian mempertemukan kedua belah pihak. Baik pengedara motor Marjuki dan ayah korban Sarwidi, 47 warga Sembungan, Desa Taraman.

”Kejadian karena kelalaian, bukan karena kesengajaan. Sehingga harus berobat ke rumah sakit. Alhamdulillah pak Marjuki bertanggungjawab untuk pengobatan dan pihak pak Sarwidi memaafkan,” ujarnya.

Kajari menambahkan, dalam proses mendamaikan disaksikan oleh Kepala Desa Taraman, Anang Cahyono. Proses RJ ini cukup lama. Karena sejak Mei 2022, lantaran menunggu bantuan dari Marjuki memberikan santunan senilai Rp 5 juta. Selama setahun, kejari melarang Marjuki yang berprofesi sebagai tukang las proyek untuk berangkat ke Ambon.

”Sekarang sudah bisa bepergian, setelah menyelesaikan permasalahan dengan pihak korban,” terangnya.

Sementara Jaksa Indra Purnamawati menyampaikan meski kejadian pada Mei, namun pelimpahan ke Kejari pada 31 Januari lalu. Sedangkan proses perdamaian sejak Rabu (8/3/2023) lalu setelah Marjuki menyelesaikan santunannya. (din/adi)






Reporter: Ahmad Khairudin

RADARSRAGEN.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menjadi penengah dalam mendamaikan warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo yang berselisih akibat kecelakaan. Terlebih dalam kasus ini melibatkan anak kecil yang tengah menyebrang. Dengan langkah restoratif justice (RJ), kedua keluarga yang terlibat insiden akhirnya berdamai, Senin (20/3/2023).

Kecelakaan ini terjadi 12 Mei 2022 lalu sekira pukul 10.20. Terdakwa yakni Marjuki, 44, warga Kroyo, Desa Taraman mengendarai sepeda motor matik dengan kecepatan 30 kilometer per jam. Namun tiba-tiba korban yakni Surya Adi Wijaya, 11, sepulang sekolah menyebrang tidak memperhatikan jalan.

Karena saat itu pengendara tidak membunyikan klakson dan anak tersebut menyeberang tiba-tiba,  kecelakaan pun terjadi. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius, sehingga dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di RS Kasih Ibu Solo.

Kepala Kejari (Kajari) Sragen Ery Syarifah menyampaikan, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Pihaknya kemudian mempertemukan kedua belah pihak. Baik pengedara motor Marjuki dan ayah korban Sarwidi, 47 warga Sembungan, Desa Taraman.

”Kejadian karena kelalaian, bukan karena kesengajaan. Sehingga harus berobat ke rumah sakit. Alhamdulillah pak Marjuki bertanggungjawab untuk pengobatan dan pihak pak Sarwidi memaafkan,” ujarnya.

Kajari menambahkan, dalam proses mendamaikan disaksikan oleh Kepala Desa Taraman, Anang Cahyono. Proses RJ ini cukup lama. Karena sejak Mei 2022, lantaran menunggu bantuan dari Marjuki memberikan santunan senilai Rp 5 juta. Selama setahun, kejari melarang Marjuki yang berprofesi sebagai tukang las proyek untuk berangkat ke Ambon.

”Sekarang sudah bisa bepergian, setelah menyelesaikan permasalahan dengan pihak korban,” terangnya.

Sementara Jaksa Indra Purnamawati menyampaikan meski kejadian pada Mei, namun pelimpahan ke Kejari pada 31 Januari lalu. Sedangkan proses perdamaian sejak Rabu (8/3/2023) lalu setelah Marjuki menyelesaikan santunannya. (din/adi)






Reporter: Ahmad Khairudin

Populer

Berita Terbaru

spot_img