SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen urung mendapatkan vaksin dari pemerintah pusat. Namun mempertimbangkan saat ini masih dalam situasi zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK), bantuan akan diberikan berupa obat-obatan.
Wabah penyakit yang menyerang ternak sapi dan domba itu kini sudah ditemukan di semua kecamatan atau 20 kecamatan di Sragen. Sehingga 20 kecamatan saat ini masuk daftar zona merah PMK.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan, karena zona merah PMK, yang akan diturunkan dari kementerian bukan berupa vaksin, tapi berupa obat-obatan.
Namun terkait turun ke Sragen, bupati mengaku belum tahu. Sedangkan langkah yang dilakukan yakni dengan membeli obat-obatan menggunakan anggaran pemerintah daerah. Saat ini jumlah sapi yang dinyatakan positif terjangkit terus melonjak lebih dari 700 ekor. Padahal hari raya kurban sudah semakin dekat.
”Semoga Idul Adha nanti tidak ada kepanikan masyarakat. Dan berimbas ke banyak hal,” terang Yuni.
Bupati menambahkan, sempat mendapat berita dari luar kota ada bangkai kambing yang dibuang ke sungai jumlahnya puluhan. Kondisi tersebut tentu tidak dibenarkan.
”Ada 40 bangkai kambing di sungai, tapi lokasinya bukan di Sragen. Jadi saya minta warga Sragen jika ada ternaknya mati karena PMK untuk dikubur saja,” ujarnya.
Yuni menegaskan protokol untuk masalah hewan mati untuk dikubur. Jangan sampai dibuang ke sungai karena bisa menjadi pencemaran.
”Kami harapkan sosialisasi lagi, jangan sampai kejadian di Sragen,” tandasnya.
Meluasnya wabah PMK dalam beberapa hari, membuat perhatian pemkab dengan rutin melakukan penyemprotan kandang ternak. Selain itu juga pengawasan hewan kurban bahwa setiap hewan yang akan disembelih harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kabid Kesehatan Hewan Toto Sukarno mengatakan, SKKH akan diterbitkan paling cepat H-2 sebelum hewan kurban disembelih. Menurutnya saat ini sudah banyak permintaan SKKH dari tamir masjid dan panitia hari kurban.
”Kami belum menerbitkan SSKH tersebut sebelum ada hasil pemeriksaan. Ya minimal H-1 SKKH baru bisa diterbitkan,” jelasnya. (din/adi/dam)