28.1 C
Surakarta
Sunday, 28 May 2023

Poligami Tak Direstui Istri Sah

Pria Parobaya ini Nekat Beli Buku Nikah Palsu Untuk Kelabui Tetangga

SUKOHARJO – Pria parobaya asal Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo kota nekat beli buku nikah palsu untuk kelabuhi tetangga supaya bisa tinggal bersama istri sirinya. Aksi Nekat pria usia 50 tahun itu dipicu keinginannya berpoligami yang tidak direstui istri sahnya.

Poligami Tak Direstui, Pria Parobaya Nekat Beli Buku Nikah Palsu Untuk Kelabui Tetangga

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membeberkan, perkara itu bermula saat Darmadi yang mengenal Hartini dan ingin melakukan poligami. Padahal, saat ini Darmadi sudah beristri dan memiliki dua anak.

Harapan untuk menikahi Hartini secara sah pun kandas karena sang istri, Sugiyanti, 56, tak memberikan izin. Hanya saja, Darmadi tetap menikahi Hartini secara siri dan untuk meyakinkan warga, Darmadi nekat membeli buku nikah palsu.

“Jadi, pelaku ini sudah tinggal bersama Hartini selama delapan tahun dan sudah menikah secara siri. Namun, pelaku membuat buku nikah palsu untuk meyakinkan warga jika dirinya sudah menikah secara sah dengan Hartini,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam rilis akhir tahunnya, Jumat (31/12).

Dikatakan Kapolres, selama ini pelaku tinggal bersama Hartini di Kampung Sengon RT 001 RW 005, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo. Karena ingin meyakinkan warga jika sudah menikah secara sah dengan Hartini, pelaku kemudian meminta tolong pada saksi Imam Prihadi untuk menguruskan buku nikah.

Untuk membuat buku nikah palsu tersebut, pelaku membayar Rp2,5 juta. Dua buku nikah palsu atas nama Darmadi dan Hartini tersebut terbit pada tanggal 12 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Namun, setelah dilakukan penyidikan, buku nikah milik Darmadi dan istri tidak tercatat di Register KUA Kecamatan Plosoklaten karena buku nikah tersebut palsu.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 264 ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat akta-akta autentik dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun,” tegas Kapolres.

Darmadi sendiri mengakui sudah tinggal dengan Hartini di Kampung Sengon selama delapan tahun dan tidak dikaruniai anak. Darmadi mengaku sudah menikah siri karena keinginan untuk berpoligami ditolak oleh istri pertamanya.

“Awalnya ingin menikah lagi secara resmi, ingin poligami tapi tidak direstui istri pertama saya. Akhirnya saya nikah siri dan tinggal bersama Hartini. Untuk meyakinkan warga, kemudian membuat buku nikah palsu itu. Biayanya Rp2,5 juta,” ujar Darmadi. (kwl/dam)

SUKOHARJO – Pria parobaya asal Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo kota nekat beli buku nikah palsu untuk kelabuhi tetangga supaya bisa tinggal bersama istri sirinya. Aksi Nekat pria usia 50 tahun itu dipicu keinginannya berpoligami yang tidak direstui istri sahnya.

Poligami Tak Direstui, Pria Parobaya Nekat Beli Buku Nikah Palsu Untuk Kelabui Tetangga

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membeberkan, perkara itu bermula saat Darmadi yang mengenal Hartini dan ingin melakukan poligami. Padahal, saat ini Darmadi sudah beristri dan memiliki dua anak.

Harapan untuk menikahi Hartini secara sah pun kandas karena sang istri, Sugiyanti, 56, tak memberikan izin. Hanya saja, Darmadi tetap menikahi Hartini secara siri dan untuk meyakinkan warga, Darmadi nekat membeli buku nikah palsu.

“Jadi, pelaku ini sudah tinggal bersama Hartini selama delapan tahun dan sudah menikah secara siri. Namun, pelaku membuat buku nikah palsu untuk meyakinkan warga jika dirinya sudah menikah secara sah dengan Hartini,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam rilis akhir tahunnya, Jumat (31/12).

Dikatakan Kapolres, selama ini pelaku tinggal bersama Hartini di Kampung Sengon RT 001 RW 005, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo. Karena ingin meyakinkan warga jika sudah menikah secara sah dengan Hartini, pelaku kemudian meminta tolong pada saksi Imam Prihadi untuk menguruskan buku nikah.

Untuk membuat buku nikah palsu tersebut, pelaku membayar Rp2,5 juta. Dua buku nikah palsu atas nama Darmadi dan Hartini tersebut terbit pada tanggal 12 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Namun, setelah dilakukan penyidikan, buku nikah milik Darmadi dan istri tidak tercatat di Register KUA Kecamatan Plosoklaten karena buku nikah tersebut palsu.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 264 ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat akta-akta autentik dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun,” tegas Kapolres.

Darmadi sendiri mengakui sudah tinggal dengan Hartini di Kampung Sengon selama delapan tahun dan tidak dikaruniai anak. Darmadi mengaku sudah menikah siri karena keinginan untuk berpoligami ditolak oleh istri pertamanya.

“Awalnya ingin menikah lagi secara resmi, ingin poligami tapi tidak direstui istri pertama saya. Akhirnya saya nikah siri dan tinggal bersama Hartini. Untuk meyakinkan warga, kemudian membuat buku nikah palsu itu. Biayanya Rp2,5 juta,” ujar Darmadi. (kwl/dam)

Populer

Berita Terbaru

spot_img