23.2 C
Surakarta
Monday, 5 June 2023

Sukoharjo Darurat Aborsi, Dua Pasangan di Luar Nikah Diamankan

RADARSOLO.ID – Pekan ini Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dua kasus aborsi. Setidaknya dua pasangan di luar nikah diamankan karena kasus ini.

Kasus pertama, yakni penemuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di Gang Talok No.03, Dusun Tangkil Baru, RT 006 RW 007 Sanggrahan, Grogol, Selasa pekan lalu (28/2/2023). Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan MA, 20, warga Kecamatan Serengan, Solo. Laki-laki ini kini tinggal di lokasi kejadian. Dia diamankan bersama pasangannya SA, 20, perempuan, warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur.

“Saat kami melakukan penyelidikan penemuan jasad bayi di Dusun Tangkil ini, justru menemukan kasus baru, dengan modus yang sama, yakni aborsi dengan menggunakan sebuah obat. Dalam kasus ini, diamankan ARH, 24 warga Tawangsari dan EFA, 23 warga Kalimantan,” papar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Jumat (3/3/2023).

Penangkapan dilakukan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa aborsi yang dilakukan oleh ARH dan EFA di rumah kosnya di Desa Gajahan, Colomadu, Karanganyar, Minggu (26/2/2023) pukul 19.00. Kemudian pada Senin (27/2/2023) pukul 07.00 EFA melahirkan janin berusia 5 bulan di kamar mandi kosnya.

“Pada pukul 08.30 ARH mengantar EF ke Puskesmas Pabelan, sesampainya di Puskesmas Pabelan untuk meminta perawat membersihkan sisa tali pusar. Selanjutnya karena puskesmas tidak melayani rawat inap, EFA dipindahkan ke Puskesmas Kartasura sekira pukul 11.30,” jelas Teguh.

Kemudian, pada pukul 17.00, EFA diperbolehkan pulang dan ARH mengantar ke kos untuk beristirahat. Kemudian, ada inisiatif para pelaku menguburkan bayi itu.

“ARH berniat membelikan kain mori, namun karena tidak tahu beli di mana, dia putuskan membeli kaos oblong berwarna putih.  Janin dibungkus menggunakan kaos yang dibeli. Kemudian janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah,” jelasnya.

ARH kemudian mengendarai sepeda motornya untuk mencari tempat mengubur, hingga sampai ke Klaten. Sempat membeli cangkul kecil, namun karena kondisi ramai ARH tidak berani mengubur janin tersebut, sehingga kembali ke rumah kos. Pada pukul 21.00 pulang ke Tawangsari sambil mencari lokasi untuk menguburkan janin tersebut.

“Hingga menemukan area persawahan di daerah Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari. Kondisi sepi dan tidak ada orang lewat, kemudian pelaku menguburkan janin tersebut di area persawahan,” bebernya.

Kasus terungkap dan pelaku berhasil ditangkap. Kini keempat pelaku, dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUHPidana dan atau pasal 299 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Saat pers rilis di Mapolres Sukoharjo, kemarin, polisi hanya menghadirkan dua pelaku laki-laki. Baik kasus aborsi Grogol dan Tawangsari, yakni MA dan ARH. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan takut ketahuan orang tuanya atas perlakuannya.

“Saya belum siap. Ya karena takut orang tua juga,” beber ARH, yang mengaku bekerja sebagai resepsionis outsourcing di instansi pemerintah di Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Tri Tuti Rahayu mengutuk keras aborsi yang dilakukan secara paksa tersebut.

“Kalau aborsi yang dilakukan tanpa ada rekomendasi dari spesialis, namanya kriminal,” tutur Tuti.

Meski begitu, Tuti tak menampik bahwa dalam dunia kesehatan, aborsi bisa dilakukan dengan rekomendasi dokter spesialis. Misalnya, kehamilan itu memperburuk kondisi ibu atau janin tidak bisa diselamatkan.

“Harus dengan indikasi yang kuat, tidak sembarang orang, harus sesuai ranah prosedur kedokteran. Kalau untuk menyelamatkan jiwa dibolehkan,” pungkasnya. (kwl/nik/dam)

RADARSOLO.ID – Pekan ini Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dua kasus aborsi. Setidaknya dua pasangan di luar nikah diamankan karena kasus ini.

Kasus pertama, yakni penemuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di Gang Talok No.03, Dusun Tangkil Baru, RT 006 RW 007 Sanggrahan, Grogol, Selasa pekan lalu (28/2/2023). Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan MA, 20, warga Kecamatan Serengan, Solo. Laki-laki ini kini tinggal di lokasi kejadian. Dia diamankan bersama pasangannya SA, 20, perempuan, warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur.

“Saat kami melakukan penyelidikan penemuan jasad bayi di Dusun Tangkil ini, justru menemukan kasus baru, dengan modus yang sama, yakni aborsi dengan menggunakan sebuah obat. Dalam kasus ini, diamankan ARH, 24 warga Tawangsari dan EFA, 23 warga Kalimantan,” papar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Jumat (3/3/2023).

Penangkapan dilakukan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa aborsi yang dilakukan oleh ARH dan EFA di rumah kosnya di Desa Gajahan, Colomadu, Karanganyar, Minggu (26/2/2023) pukul 19.00. Kemudian pada Senin (27/2/2023) pukul 07.00 EFA melahirkan janin berusia 5 bulan di kamar mandi kosnya.

“Pada pukul 08.30 ARH mengantar EF ke Puskesmas Pabelan, sesampainya di Puskesmas Pabelan untuk meminta perawat membersihkan sisa tali pusar. Selanjutnya karena puskesmas tidak melayani rawat inap, EFA dipindahkan ke Puskesmas Kartasura sekira pukul 11.30,” jelas Teguh.

Kemudian, pada pukul 17.00, EFA diperbolehkan pulang dan ARH mengantar ke kos untuk beristirahat. Kemudian, ada inisiatif para pelaku menguburkan bayi itu.

“ARH berniat membelikan kain mori, namun karena tidak tahu beli di mana, dia putuskan membeli kaos oblong berwarna putih.  Janin dibungkus menggunakan kaos yang dibeli. Kemudian janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah,” jelasnya.

ARH kemudian mengendarai sepeda motornya untuk mencari tempat mengubur, hingga sampai ke Klaten. Sempat membeli cangkul kecil, namun karena kondisi ramai ARH tidak berani mengubur janin tersebut, sehingga kembali ke rumah kos. Pada pukul 21.00 pulang ke Tawangsari sambil mencari lokasi untuk menguburkan janin tersebut.

“Hingga menemukan area persawahan di daerah Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari. Kondisi sepi dan tidak ada orang lewat, kemudian pelaku menguburkan janin tersebut di area persawahan,” bebernya.

Kasus terungkap dan pelaku berhasil ditangkap. Kini keempat pelaku, dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUHPidana dan atau pasal 299 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Saat pers rilis di Mapolres Sukoharjo, kemarin, polisi hanya menghadirkan dua pelaku laki-laki. Baik kasus aborsi Grogol dan Tawangsari, yakni MA dan ARH. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan takut ketahuan orang tuanya atas perlakuannya.

“Saya belum siap. Ya karena takut orang tua juga,” beber ARH, yang mengaku bekerja sebagai resepsionis outsourcing di instansi pemerintah di Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Tri Tuti Rahayu mengutuk keras aborsi yang dilakukan secara paksa tersebut.

“Kalau aborsi yang dilakukan tanpa ada rekomendasi dari spesialis, namanya kriminal,” tutur Tuti.

Meski begitu, Tuti tak menampik bahwa dalam dunia kesehatan, aborsi bisa dilakukan dengan rekomendasi dokter spesialis. Misalnya, kehamilan itu memperburuk kondisi ibu atau janin tidak bisa diselamatkan.

“Harus dengan indikasi yang kuat, tidak sembarang orang, harus sesuai ranah prosedur kedokteran. Kalau untuk menyelamatkan jiwa dibolehkan,” pungkasnya. (kwl/nik/dam)

Populer

Berita Terbaru

spot_img