RADARSOLO.ID – Polres Sukoharjo bakal menerapkan tilang kombinasi antara elektronik dan manual lewat razia. Sasarannya para pelanggar lalu lintas. Seperti tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), knalpot brong, anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan lain-lain.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tilang bukan saja secara elektronik melalui sejumlah kamera pengawas yang sudah dipasang, tapi juga razia di tempat strategis.
Alasan polisi melakukan tilang manual karena tilang elektronik tidak bisa membaca kendaraan tanpa TNKB dan pengendara tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM). Maka, untuk menjaring pelanggar jenis itu dilakukan razia.
“Makanya yang tidak pakai plat atau plat palsu hanya bisa ditindak melalui tilang manual. Tapi ETLE tetap jalan juga,” kata Wahyu.
Di sisi lain belum lama ini Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo bersama Samsat dan Jasa Raharja Sukoharjo menggelar razia kepolisian di Terminal Sukoharjo, Kamis (9/3/2023). Dalam razia tersebut, sebanyak 129 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak petugas. Barang bukti yang disita berupa SIM maupun STNK.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak di jajaran Polda Jawa Tengah. Menyasar para pelanggar seperti tidak menggunakan TNKB, knalpot brong, melawan arus, anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, tidak menggunakan helm SNI, dan berboncengan lebih dari 1 orang.
“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lantas di Kabupaten Sukoharjo,” tandasnya. (kwl/bun/dam)