RADARSOLO.ID – Proses hukum perusakan situs objek diduga benda cagar budaya (BCB) Benteng Keraton Singopuro, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo hingga Kamis (16/3/2023) dinilai berjalan lambat. Akibatnya, peninggalan kejayaan Kartasura 200 tahun lalu itu semakin mengenaskan karena tanpa perawatan.
Ketua Forum Budaya Mataram BRM Kusumo Putro menyoroti lamanya proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah.
Menurutnya lamanya proses tersebut mengakibatkan kerusakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) makin parah. Dia mengatakan karena masih dalam proses hukum kawasan tersebut masuk dalam status quo. Sehingga tak bisa dilakukan pembersihan maupun perawatan.
Namun justru pohon di kawasan tersebut semakin rindang dan menambah kerusakan jika proses hukumnya sangat lama.
“Kondisi benteng yang masih dalam status quo itu kini makin tak terawat. Bahkan garis polisi telah hilang dari lokasi,” kata Kusumo Putro, Kamis (16/3/2023).
Terkait dengan kasus perusakan tembok Singopuran pihaknya menyayangkan kinerja PPNS BPK Jawa Tengah. Menurutnya kasus tersebut berlarut padahal sudah terjadi sejak Juli 2022 dan penyelidikan sudah dimulai pada Juli 2022 juga. Namun dia menyayangkan penetapan tersangka belum dilakukan.
“Kami mendapat informasi di tahun 2023 pada Februari BPK Jateng sudah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Berarti seharusnya ketika sudah dinaikkan dalam penyidikan sudah ada dugaan tindak pidananya. Ketika sudah ada pelaku tindak pidana harus ada penetapan tersangkanya. Hingga saat ini kami belum mendapatkan siapa tersangkanya,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta PPNS BPK Jawa Tengah untuk segera menetapkan tersangkanya. Dia juga meminta PPNS BPK Jateng segera melakukan proses hukum sesuai UU Cagar Budaya yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut akan berimbas pada banyaknya masyarakat yang akan melakukan perusakan Cagar Budaya dan tak sedikit masyarakat akan menyepelekan.
“Kemarin penjebolan benteng cempuri Keraton Kartasura hanya dihukum selama 1 tahun. Kalau hukumannya sangat ringan akan ada perusakan di seluruh pelosok tanah air. Kita melihat ini sangat terlantar dan sudah 1,5 meter tingginya rumput liar. Sangat tidak terawat. Ini membuat Cagar Budaya kita semakin terlantar juga akan mempengaruhi struktur bangunan yang berdampak pada kerusakan Cagar Budaya yang semakin parah,” ujar Kusumo.
Terpisah, PPNS BPK Jawa Tengah Harun Ar-Rasyid membenarkan terkait proses hukum yang berlaku atas pembongkaran benteng kuno Dalem Singopuro itu. Menurutnya 10 saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Total saksi ada 10 orang, ada empat orang ahli yakni ahli hukum, ahli hukum cagar budaya, ahli cagar budaya sebanyak dua orang. Segera kami akan melakukan gelar perkara kasus tersebut,” jelas Harun. (kwl/dam)