RADARSOLO.ID – Buruh Sukoharjo tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023. Buruh khawatir aturan itu bakal disalahgunakan oleh perusahaan nakal untuk memangkas gaji buruh.
Ketua Forum Buruh Sukoharjo Sukarno mengungkapkan, bahwa buruh Sukoharjo menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Dalam waktu dekat buruh Sukoharjo akan segera mengambil sikap.
“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu. Karena, ada potensi disalahgunakan perusahaan nakal untuk memotong gaji buruh. Misalnya, sebenarnya bukan perusahaan ekspor, tapi ngaku ekspor, biar bisa memotong gaji buruh,” kata Sukarno, Kamis (16/3/2023).
Menurut Sukarno, dalam permennaker itu, disebutkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi diperbolehkan memotong gaji buruhnya hingga 25 persen. Soal penyesuaian upah itu diatur pada bagian ketiga Permenaker yang berjudul Penyesuaian Upah, khususnya pada Pasal 7. Di dalam pasal tersebut disebutkan pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Ini sangat merugikan, maka kami minta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo segera melakukan sosialisasi, bagaimana yang sebenarnya,” katanya. (kwl/dam)